48 Komisioner Panwascam Kabupaten Toba Diberhentikan Sementara

:


Oleh MC KAB TOBA, Kamis, 2 April 2020 | 04:03 WIB - Redaktur: Tobari - 927


Balige, InfoPublik - Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba, Romson Poskoro Purba, mengeluarkan surat pemberhentian sementara seluruh Komisoner Pengawas Kecamatan (Paswascam) se-Kabupaten Toba tertanggal 30 Maret 2020.

Pemberhentian sementara Komisioner Panwascam Toba berdasarkan Surat Keputusan nomor : 051/Bawaslu-Prov.SU-25/HK.01.01/03/2020 Tentang Pemberhentian sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Toba dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2020.

Komisioner Panwaslu Kecamatan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Toba resmi diberhentikan sementara terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 hingga waktu yang belum dapat ditentukan.

Hal ini mengacu pada surat Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL-02-kpts/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan.

"Pemberhentian sementara terhadap keseluruhan Komisioner Panwascam merupakan tindak lanjut arahan langsung dari Ketua Bawaslu RI, yang memperhatikan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI nomor: 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020," kata Romson ketika dikonfirmasi MC Toba, Rabu (1/4/2020).

Senada, Thomson Manurung Komisioner Bawaslu yang membidangi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) mengatakan, Surat Edaran Ketua Bawaslu Kabupaten Toba merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bawaslu RI yang dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2020 lalu.

Thomson mengimbau agar seluruh Panwascam yang diberhentikan sementara tetap bersabar dan menjaga kesehatan tubuh selama pandemi Covid-19 berlangsung.

"Sembari menunggu reda pandemi Covid-19 ini, kita juga menunggu arahan selanjutnya dari Ketua Bawaslu RI terkait pengaktifan kembali terhadap komisioner Panwaslu Kecamatan yang diberhentikan sementara tersebut," imbuh Thomson. (MC Toba cici/ana/toeb)