Kesbangpol Mabar Selenggarakan Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Kamis, 12 Desember 2019 | 07:12 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Labuan Bajo, InfoPublik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Manggarai Barat (Mabar) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Perpu No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Orgnaisasi Masyarakat. 

Permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolalan sistem informasi organisasi kemasyarakatkan, Rabu (11/12/2019) di Hotel Pelangi Labuan Bajo Manggarai Barat NTT. 

Asiten I Setda Manggarai Barat, Agustinus Hama  mewakili Bupati Manggarai Barat mengatakan,sosialisasi ini untuk penataan dan peningkatan peran serta organisasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Penataan ini dimaksud sebagai pembinaan umum dan pembinaaan teknis dalam bentuk dorongan bimbingan pengayom dengan memberikan saran anjuran serta perlindungan hak-hak organisasasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Asiten 1, pemerintah terus mendorong agar setiap organisasi kemasyarakatan dan LSM menempatkan pancasila sebagai satu satunya làndasan ideologi dalam organisasi.

"Sosialisaai undang-undang keormasan dan peraturan pelaksananya tidak bermaksud bahwa pemerintah mau membatasi ruang gerak suatu organisasi. Hal yang penting suatu organisasi tidak menyebarkan ajaran komunisme atau marxisme, leninimisme serta ideologi lain yang bertetangan dengan Pancasila.

"Organisasi masyarakat harus diarahkan pada pencapaian dua sasaran pokok yakni kepentingan masyarakat luas dan tujuan dasar pendirian organisasi itu sendiri."ujarnya.

Agus menjelaskan, poin penting yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini yakni samakan persepsi, pemahaman akan makna implementasi sehingga terwujudnya tertib administrasi dengan mendaftarkan keberadaan organisasi ke Kementerian Dalam Negeri melalaui Pemda dalam hal ini Kesbangpol untuk mendapatkan surat keterangan Terdaftar (SKT).

Kehadiran organisasi kemasayarakatan/ LSM merupakan mitra pemerintah kabupaten Manggarai Barat, karena peran aktif ormas/ LSM di manggarai barat sangat dibutuhkan dalam berbagai aspek pembanguan untuk menunjang dan meningkatkan ekonomi masyarakat dan mendorong pembangunan sektor pariwisata.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesbangpol, Paulus Selasa sebagai salah satu narasumber menyatakan, setiap ormas yang ada di Manggarai Barat harus mèlaporkan ke Badan kesbangpol dan ada surat Keterangan Terdaftar (SKT) wajib mengirimkan laporan kegiatanya setiap enam bulan dalam setahun.

"Kalau ada organisasi masyarakat yang tidak melapor dan mengirimkan laporan kegiatan nya kepada Pemda Mabar, pihaknya akan memberikan saksi berupa surat teguran dan bisa juga organisasnya dianggap ilegal,"imbuh Paul.

Didimus Naka salah satu pengurus LSM yang beralamat di Golowelu Kecamatan Kuwus mengapresiasi kegiatan ini, yang pada intinya memberikan pemahaman pentingnya tertib berorganisasi dan legalitas dalam beroganisasi.

Sosialisasi ini juga menghadirkan Narasumber Kasat Intel Polres Mabar IPTU Candra Mudra S.I.P dengan materi peran kepolisian terhadap ormas yang melanggar Perpu No 2 tahun 2017, Alfiah yustiningrym SH Kasie Perdata dan Tata usaha Kejari Labua Bajo dengan moderator Don Pantas dari Kesbangpol Mabar .(mckabmanggaraibarat/ Valent Abu/ Syarif ab/eyv)