Pemda Mabar Akan Tata Koridor Kota Lama Labuan Bajo

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Sabtu, 9 November 2019 | 05:01 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Labuan Bajo, InfoPublik - Koridor Kota Lama Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai dari Dermaga Putih, SDN 2 Simpang Pede, Gang Pengadilan hingga Puncak Waringin, merupakan kawasan pariwisata yang mengalami perkembangan sangat cepat baik dalam perkembangan pemanfaatan kawasan maupun pertumbuhan bangunan-bangunan yang telah ada di lokasi.

Untuk itu dibutuhkan aturan penataan dan pengendalian terhadap kawasan yang diatur dalam aturan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

"Struktur ruang Kota Lama Labuan Bajo kita atur agar tidak semrawut, mungkin selama ini kita buat seenaknya tanpa merujuk pada dokumen RTBL," kata Asisten II Pemkab Manggarai Barat Martinus Ban, saat membuka kegiatan Konsultasi Publik penyusunan RBTL yang diselenggarakan Dinas PUPR Mabar bekerja sama dengan PT AREMCO Bandung, di Hotel Pelangi Labuan Bajo, Jumat (8/11/2019).

Disebutkan bahwa, perkembangan yang sangat tinggi dalam sektor pariwisata, sejak ditetapkannya Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Alam Dunia dan Cagar Biosfir oleh UNESCO, menyebabkan pertumbuhan bangunan dan lingkungan di kawasan itu semakin sulit dikendalikan.

Hal ini memberikan dampak terhadap penurunan kualitas serta tingkat daya dukung lingkungan terhadap pertumbuhan kawasan yang terjadi.

Dijelaskan, RTBL sebagai upaya konservasi kawasan berskala lingkungan dalam dokumen yang disusun sesuai Pedoman RTBL (Permen PU No. 06/PRTIM/2007). Upaya tersebut diharapkan tercapai dengan fokus pada penciptaan ide-ide kreatif sebagai target pengembangan kawasan, yang menciptakan suasana kondusif dalam rangka pembangunan bangunan dan lingkungan di kawasan pariwisata perkotaan Labuan Bajo.

Martinus Ban mengharapkan, melalui Konsultasi publik ini, diperoleh masukan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku usaha dan pelaku wisata untuk menyempurnakan dokumen RBTL dalam rangka rancangan peraturan bupati tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.

Menurut dia, RTBL di Koridor Kota lama Labuan Bajo harus berpedoman pada RBTL, sehingga tertata rapi dan teratur. "Jangan hanya Laut yang indah, coba kita tata di darat sesuai dokumen RBTL agar terkesan rapih dan indah," kata Marten.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Barat, Severinus Kurniadi (Veri Kurniadi) mengatakan, Kerangka Acuan Kerja dokumen RBTL ini merupakan acuan bagi para pihak pelaksana dalam melaksanakan kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Penelitian Penyusunan Dokumen RTBL.

RBTL ini lanjut Veri, bertujuan agar penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di Koridor Kota Lama Labuan Bajo, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/MI/2007 tentang Pedoman Umum RTBL guna mewujudkan tata bangunan dan dan lingkungan layak huni, berjati diri, produktif dan berkelanjutan, seperti diamanatkan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung, jelasnya.

Konsultasi Publik RBTL yang diikuti oleh Camat Komodo, Camat Boleng, Tokoh Agama, Masyarakat, Pelaku Usaha dan Pelaku Pariwisata serta Konsultan dari PT Aremco Binatama Bandung, Abdul Nisar dan Asep, menghasilkan beberapa buah rekomendasi.

Rekomendasi tersebut antara lain: RBTL akan menjadi panduan penataan bangunan dan lingkungan di koridor kota Lama, mulai dari Dermaga Putih - SDN 2 Simpang Pede - Gang Pengadilan dan Puncak Waringin.

Hasilnya dibuatkan dalam bentuk Peraturan Bupati yang akan ditetapkan pada tahun 2020 dan RBTL merupakan Rencana Rinci Tata Ruang dan merupakan turunan dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 

Pater Marsel Agot, SVD, Rohaniawan Katolik yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik rencana penataan Kota Lama Labuan Bajo. "Dalam pelaksanaanya nanti, tolong libatkan masyarakat, harus melalui pendekatan yang humanis dan tidak boleh tebang pilih," tandas Pater Marsel.

(mckabmanggaraibarat/ Valen/ Hans)