Empat Traffic Light di Kota Merauke Dipasang Public Announcer

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 18 September 2019 | 08:24 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 591


Merauke, InfoPublik - Dinas Perhubungan Merauke, meluncurkan proyek perubahan dengan penggunaan public announcer (informasi publik) pada empat traffic light (lampu merah) di Kota Merauke. Tepatnya, dua di traffic light Libra dan dua lainnya di traffic light Ermasu.

Manfaat dari pemasangan publik announcer adalah untuk menyampaikan informasi/imbauan berkaitan dengan peraturan dan ketertiban lalu lintas yang harus dipatuhi pengendara.

Pada saat lampu merah, otomatis alat tersebut menyampaikan informasi sehingga dapat didengar masyarakat yang sementara menunggu giliran di lampu merah.

"Ini sebagai salah satu cara untuk mensosialisasikan tentang rambu-rambu lalu lintas yang harus diketahui dan wajib dipatuhi masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor,"ujar Bupati Merauke, Frederikus Gebze dalam sambutannya di Libra Merauke, Selasa (17/9/2019).

Dengan dipasangnya alat ini, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Merauke. Secara umum, kesadaran masyarakat Merauke akan ketertiban di jalan masih kurang. Masih banyak yang tidak memakai helm, menerobos lampu merah, kebut-kebutan dan tidak lengkapi kelengkapan administrasi kendaraan.

"Proyek perubahaan ini menggunakan APBD perubahan 2018 dengan masing-masing alat senilai Rp3.500.000 dikali empat menjadi 14 juta rupiah," tambah Kadis Perhubungan Merauke, Fransiskus Anggawen.(McMrk/geet/Af/Eyv)