Kepemilikan E-KTP Menjadi Daya Tarik Masyarakat Perbatasan RI-PNG

:


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Kamis, 22 Agustus 2019 | 10:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Boven Digoel, InfoPublik - Wakil Bupati Boven Digoel H. Chaerul Anwar  menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk masyarakat perbatasan RI-PNG Kampung Mametkapa Dan Kampung Inggembit Distrik Waropko Kabupaten Boven Digoel.

Dalam kagiatan penyerahan kartu tanda penduduk (e-KTP) untuk masyarakat Kampung Mametkapa dan Kampung Inggembit Distrik Waropko Kabupaten Boven Digoel merupakan kampung perbatasan langsung dengan RI- PNG, dilaksanakan di Balai Kampung Waropko  Distrik Waropko Kabupaten Boven Digoel.  (20/08/19)

Jumlah masyarakat perbatasan RI-PNG yang sudah menerima kartu tanda penduduk e-KTP sebagai Warga Negara Indonesia dari kampung Mametkapa dan Inggembit adalah 173 orang.

Turut di hadri Wakil Bupati Boven Digoel, Kapolsek Waropko, Dandramil Waropko, Babinsa Waropko, Satgas, dan Kepala Kampung Mametkapa serta Kepala Kampung Inggembit beserta masyarakat dari dua kampung tersebut.

Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati H.Chaerul Anwar  mengatakan, kepada masyarakat Kampung Mametpaka dan Kampung Inggembit bahwa dengan adanya kartu tanda penduduk (e-KTP) ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan kita semua.

Seusai kegiatan dalam wawancara dengan Kepala Distrik Waropko Susana Marcela Tuwok,S.Sos mengatakan kita mempunyai komitmen masyarakat yang hendak menerima dana kampung atau bantuan-bantuan pemerintah lainnya, wajib memiliki kartu tanda penduduk (e-KTP) dan kartu keluarga. jelasnya

Lanjutnya, sebelum melaksanakan perekaman e-KTP bagi masyarakat Distrik Waropko ini kita melakukan pendataan atau pengisian F1 01 untuk memperoleh KK dan e-KTP, kami turun langsung ke lapangan dan melakukan pendataan kepada  penduduk lewat blangko F1 01 setelah itu kami serahkan kepada Dinas Catatan Sipil Bidang Kependudukan untuk dapat melakukan perekaman e-KTP di Distrik Waropko tetapi setelah masyarakat mempunyai kartu keluarga. ujarnya

Pesanya bagi masyarakat yang sudah memiliki e-KTP harus dijaga dengan baik karena itu tanda pengenal kita.

Harapanya, agar dapat membagikan informasi  kepada masyarakat yang tidak sempat hadir dalam perekaman e-KTP ini, supaya kedepanya hak-hak mereka juga didapatkan.

Susana juga menyampaikan bahwa e-KTP itu kartu identitas diri yang sangat penting dan siapa pun sebagai warga indonesia diwajibkan harus memiliki e-KTP, karena yang tidak mempunyai e-KTP akan dianggap bukan warga negara indonesia dan tidak akan diakui sebagai warga masyarakat indonesia dan tentunya hak-haknya tidak bisa didapatkan. (MC.Boven Digoel/Madona/Eyv)