Gubernur Sampaikan Nota Pengantar Tiga Ranperda Sumbar

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Selasa, 16 Juli 2019 | 13:43 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 408


Padang, InfoPublikGubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan Nota Penjelasan atas usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada Rapat Paripurna yang diadakan di gedung DPRD Sumbar, Senin (15/7/2019).

Tiga Ranperda tersebut meliputi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Singkarak Tahun 2019-2039, Ranperda tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumbar Tahun 2014-2025.

Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim, Gubernur menyebutkan beberapa hal yang menjadi landasan hukum pentingnya pembentukan ketiga Ranperda sebagai payung hukum bagi pemerintah serta untuk kepentingan masyarakat.

“Pengembangan kawasan Danau Singkarak merujuk pada kebijakan pengembangan tata ruang pada level makro, dimana pada Perda  RTRW Sumbar Nomor 13 Tahun 2012 telah dijelaskan bahwa Danau Singkarak merupakan kawasan strategis provinsi yang penataan ruangannya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan serta pendayagunaan suberdaya alam,” sebutnya.

Selanjutnya menurut Irwan, terhadap usulan Ranperda Persandian dan Pengamanan Informasi ditujukan untuk menjaga kerahasiaan informasi penyelenggaraan pemerintahan.

“Apalagi jika dikaitkan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang beriringan dengan meningkatnya ancaman terhadap keamanan informasi, baik secara kualitas maupun kuantitas,” jelas Irwan.

Selanjutnya terkait dengan usulan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Mesti demikian pihaknya mengakui telah ada Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014-2025, namun secara keseluruhan dipandang belum mengakomodir sejumlah isu strategis dan sudah tidak relevan lagi. Sehingga perlu direvisi  untuk menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan di daerah.

“Saya berharap DPRD Sumbar bersama jajaran pemprov dapat melakukan pembahasan lebih komprehensif terhadap ranperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Irwan. (WPH/MMC Diskominfo).