Asisten II Setda Pimpin Rapat Raperda Pajak Rumah Sewa

:


Oleh MC KAB SORONG, Jumat, 21 Juni 2019 | 13:40 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 834


Sorong, InfoPublik - Asisten II Setda Kabupaten Sorong, Chris Tupamahu  memimpin rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait. Kegiatan tersebut dalam rangka pembahasan Raperda (rancangan peraturan daerah) berkaitan dengan pajak rumah sewa/kost.

Asisten II menyampaikan bahwa untuk mendukung pembangunan daerah maka pemerintah membutuhkan sumber- sumber pemasukkan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sarana untuk memperoleh PAD ini adalah dengn menerpkan pajak rumah sewa atau rumah kost.

Menurutnya,  selain manfaat dalam PAD nantinya pembangunan rumah kost ini dapat di tata, sehingga teta kota di Kabupaten Sorong dapat berjalan dengan baik.

Rapat pembahasan Raperda ini  akan dibahas lagi pada tingkat legislative. Dengan harapan ada aturan turunannya untuk mengatur secara teknis pelaksanaan Perda dimaksud nantinya.

Kegiatan rapat berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Sorong, Kamis (20/06-2019). Demikian informasi yang diperoleh awak media ini dari Humas Setda Kabupaten Sorong. (Humas/MC Kab. Sorong/rim/eyv)