Kelompok Informasi Masyarakat Harus Diisi Generasi Muda Melek Teknologi

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 23 Mei 2019 | 20:21 WIB - Redaktur: Tobari - 222


Sleman, InfoPublik – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diharapkan tidak hanya beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat, tetapi juga merangkul para aktivis muda yang aktif dalam bermedia sosial.

Strategi menggandeng pemuda-pemudi desa ke dalam KIM ini sangat penting, mengingat bahwa saat ini semua kalangan masyarakat khususnya anak muda lebih dominan memakai ponsel pintar dalam memperoleh sekaligus menyebarluaskan informasi.

Yudiarto Setiawan, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman menyampaikan pentingnya generasi muda ini dalam organisasi KIM.

Pemanfaatan media sosial dalam bertukar informasi oleh kawula muda ini lebih baik dijembatani melalui KIM untuk mencegah beredarnya informasi hoaks di masyarakat. Sehingga informasi yang digaungkan oleh KIM kepada publik tidak diragukan kredibilitasnya.

"Serta membantu kinerja dari pelayanan informasi publik pemerintah desa maupun tingkat kecamatan,” ujar Yudiarto Setiawan saat Sosialisasi Pembentukan KIM di Kantor Kecamatan Ngemplak, Selasa (21/5/2019).

Pada kesempatan itu, Yudi menyampaikan bahwa KIM ini kurang lebih sama dengan kelompok pendengar, pembaca, dan pirsawan (kelompencapir) yang populer di era Presiden Soeharto.

Bedanya, KIM merupakan kelompok bentukan swadaya masyarakat, dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat, sehingga nanti manfaatnya akan kembali lagi ke masyarakat.

Di Sleman, pembentukan KIM diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 51 tahun 2017 yang menyebutkan KIM merupakan lembaga komunikasi masyarakat yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

"Secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat," katanya.

Sama seperti lembaga formal lainnya, forum KIM ini akan dilegalkan oleh perangkat pemerintahan setempat.

KIM di tingkat desa akan dikukuhkan oleh kepala desa, KIM kecamatan akan dikukuhkan oleh camat, dan KIM kabupaten dikukuhkan oleh bupati.

Oleh karena itu harapan ke depannya, segala bentuk aktivitas atau kegiatan KIM akan terus berjejaring dari desa hingga pusat.(Rep Bilqis/toeb)