7.087 Surat Suara dimusnahkan KPU KKU

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Rabu, 17 April 2019 | 13:06 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 447


Kayong, infopublik - Sebanyak 7.087 Surat Suara di musnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara, Selasa (16/4/2019), di halaman kantor KPU ,kecamatan Sukadana, Kayong Utara.

Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Rudi Handoko, menjelaskan, Surat Suara yang dimusnahkan tersebut di karenakan rusak, cacat dan lebih. " yang kita musnahkan hari ini adalah surat suara rusak, cacat , dan lebih, ini kita lakukan, untuk menindaklanjuti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KPU Pusat pada 10 April 2019 lalu " Kata Rudi Handoko, usai memusnahkan surat suara.

Adapun total Surat Suara yang di musnahkan menurut jenisnya, antara lain 2.008 surat suara cacat atau rusak, dan 5.079 surat suara lebih."Dari total jumlah Surat Suara yang dimusnahkan, sebanyak 5.079 merupakan Surat Suara yang lebih, Sedangkan Surat Suara yang cacat atau rusak berjumlah 2.008," papar Rudi di KPU KKU.

Selain itu ia juga memberikan informasi, ada 6 Kotak Suara yang harus diganti oleh KPU Kabupaten Kayong Utara, karena mengalami kerusakan."Pergantiannya disaksikan pihak Panwascam dan pihak keamanan, dan juga dimintakan rekomendasi dari mereka. Semuanya bisa ditangani oleh PPK dan Panwascam di masing-masing lokasi," ujar Rudi.(Mc kab/ kayong utara/ zall/ norita).