Bonebol Menuju Kabupaten Layak Anak

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Senin, 1 April 2019 | 07:00 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 291


Bonebol, InfoPublik - Dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak, Indonesia telah meratifikasi konvensi hak-hak anak melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1990 dan telah menetapkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain itu, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menetapkan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu urusan wajib pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bersifat non pelayanan dasar.

Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat melaksanakan deklarasi Kabupaten Bone Bolango menuju Kabupaten Layak Anak (KLA), di kawasan Center Point Bone Bolango, Minggu (31/3/2019).

Bupati Bone Bolango Hamim Pou didampingi istrinya Lolly Junus yang hadir dalam acara tersebut, dalam sambutannya menegaskan, meski Bone Bolango sudah ketinggalan mendeklarasikan sebagai KLA, tapi menyangkut hak-hak anak, baik itu hak atas pendidikan, kesehatan, hak untuk bermain, hak berekspresi, dan lain sebagainya, itu harus kita tunjukan lewat program-program kegiatan diberbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Masalahan KLA ini tidak semata tanggungjawabnya dari DP2KBP3A, tapi ini tugas kita bersama. “Jadi tidak boleh parsial. Kalau masih parsial saya yakin KLA di Bone Bolango tidak akan sukses. Tidak akan pernah Kabupaten Bone Bolango ini dinyatakan sebagai KLA,”tegasnya.

Oleh karena itu, dirinya mendorong KLA di Bone Bolango, seperti halnya kabupaten sehat yang melibatkan banyak pihak.”Mari, kita dorong KLA seperti kabupaten sehat, KLA di Bone Bolango juga harus melibatkan seluruh pihak,”ujar Bupati.
Ia pun berharap tahun depan Bone Bolango harus bisa mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten layak anak di Provinsi Gorontalo.”Ini tugas kita bersama, bukan hanya tugas DP2KBP3A atau Dinas Dikbud. Ini tugas kolektif, tugas kita bersama,”tandas orang nomor satu di Kabupaten Bone Bolango itu.
Sebelumnya, Kepala DP2KBP3A Meri S. Ngadju menjelaskan deklarasi KLA untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak-hak anak (convention on the right of the child).

“Terlebih dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak pada suatu wilayah kabupaten/kota,”jelasnya. (MC Bone Bolango/Kadir/Eyv)