Dilarang Ada Stiker Caleg/Capres di Angkot pada Masa Tenang

:


Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 23 Februari 2019 | 22:26 WIB - Redaktur: Elvira - 405


Padang, InfoPublik - Selama masa tenang Pemilu 14-16 April 2019, seluruh angkutan kota (angkot) Padang dilarang dipasangi stiker one way yang memuat calon legislatif maupun pasangan capres di dinding angkutan umum.

Komisioner Bawaslu Kota Padang, Yunasti Helmi mengatakan, pemasangan stiker di angkutan umum saat masa tenang dilarang tegas dalam Pemilu. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No 23 tentang kampanye dan Perbawaslu No 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye.

"Kami sosialisasikan dulu sebelum nanti ditertibkan Bawaslu, Satpol PP dan Polisi," kata Yunasti saat menggelar sosialisasi pemasangan stiker di angkutan umum kepada puluhan supir angkot Padang, Sabtu (23/2/2019).

Supir angkot yang tetap nekad memasang stiker di mobilnya saat masa tenang bisa terancam pidana. Termasuk caleg (gambar di stiker) hingga pemilik angkot.

Ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan maksimal 3 bulan kurungan. Sedangkan denda paling rendah Rp100 ribu dan maksimal Rp1 juta.

"Jadwal masa tenang mulai 14, 15, 16 April 2019. Kami berharap, sebelum masa tenang, stikernya dicopot agar tidak berurusan hukum," terangnya. (McPadang/IntanSati/Vira)