Pemkab Lumajang Sosialisasikan Perda Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 25 Januari 2019 | 13:37 WIB - Redaktur: Elvira - 438


Lumajang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang Provinsi Jawa Timur menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Retribusi dan/atau Penyedotan Kakus, yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Lumajang Agus Triyono, bertempat di Aula Arjuna Hotel Gajah Mada Lumajang, Kamis (24/01/2019).

Dalam arahannya, Agus Triyono menyampaikan bahwa kegiatan penyedotan dan pembuangan limbah tinja mengandung resiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, lingkungan hidup di Kabupaten Lumajang harus dikelola dengan baik.

"Makanya perumahan - perumahan sekarang harus diatur, paling tidak harus komunal dalam satu kawasan, ini yang harus kita sosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Dirinya berharap dengan diberlakukannya Perda ini, segala kegiatan pelaksanaan penyedotan dan pembuangan limbah tinja dapat diatur, ditata, dibina dan diawasi dengan baik sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat serta mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Sementara itu, Regional USAID IUWASH Plus Jawa Timur, Laksmi Cahyaniwati menjelaskan bahwa untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup dari pencemaran limbah tinja, maka Pemerintah Kabupaten Lumajang menerbitkan Perda sebagai payung hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan penyedotan lumpur tinja.

"Ini bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam mendukung program Pemerintah Pusat dalam mencapai target 100-0-100," jelasnya.

Dalam Perda ini juga diatur besaran tarif retribusi penyediaan penyedotan kakus sesuai klasifikasi pelanggan. Per meter kubik bagi Rumah Tangga MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) Rp225 ribu, Rumah Tangga Non MBR Rp260.000, Niaga Rp325.000, Pemerintah Rp300.000 dan Sosial Rp225.000 dengan biaya pembuangan lumpur tinja ke Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) sebesar Rp25.000. (MC Kab. Lumajang/Vira)