26 Ribu Warga Pangkep Terancam Kehilangan Hak Pilih

:


Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Jumat, 7 Desember 2018 | 08:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 252


Pangkep, InfoPublik - Berdasarkan hasil verifikasi faktual oleh penyelenggara pemilu, ditemukan 26 ribu lebih warga potensial  di Pangkep untuk memilih yang terancam kehilangan hak pilih. Pasalnya, mereka belum dipastikan  memiliki KTP elektronik sebagai syarat sebagai pemilih.
 
Salah seorang Komisioner KPU Pangkep, Rohani menjelaskan, 26 ribu itu warga potensial untuk memilih, tapi belum dipastikan memiliki KTP elektronik. 
 
Lanjutnya, sehingga KPU menindaklanjuti hal itu, berkoordinasi dengan Dukcapil agar warga terakomodir dan dapat menggunakan hak pilihnya.
 
"Mereka tetap terakomodir, masuk dalam DPTHP2 nanti. Sudah ada yang ditindaklanjuti, kita terus pantau perkembangannya,"katanya, Kamis(5/12/2018).
 
Akan tetapi lanjutnya, jika sampai saat hari pencoblosan 26 ribu warga ini belum memiliki KTP elektronik, maka tidak dapat diakomodir sebagai pemilih.
 
"Kita lihat nanti perkembangannya, karena sesuai syarat Undang-undang harus memiliki KTP elektronik atau sudah menikah. Sepanjang itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa diakomodir sebagai pemilih,"jelasnya.
 
Sementara itu, Kepala dinas Dukcapil, Mustari saat dikonfirmasi mengatakan, pihkanya optimis perekaman KTP elektronik ini segera rampung. 
 
Oleh karena itu, saat pihaknya maksimalkan perekaman hingga ke masing-masing kecamatan yang masih banyak belum terakomodir.
 
"Seperti Labakkang dan Marang, serta pulau juga, kita turun langsung lakukan perekaman. Saat ini sudah 10.000, kita optimis rampung Desember ini,"jelasnya. (Sahrir/mcpangkajene/eyv)