Banyak Warga Pendatang Belum Mengurus Dokumen Kependudukan

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 7 Desember 2018 | 07:31 WIB - Redaktur: Tobari - 257


Merauke, InfoPublik - Berdasarkan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke, warga wajib e-KTP dari 170.000, yang sudah memiliki e-KTP 150.000 orang, sisanya belum mengurus.

Kebanyakan warga yang belum memiliki KTP adalah warga yang datang dari luar Merauke tidak membawa surat perpindahan penduduk dari tempat asalnya.

"Untuk itu, kami dari Capil sangat mendukung pelaksanaan operasi Yustisi KTP di Kabupaten Merauke supaya warga sadar untuk mengurus dokumen kependudukan," jelas Kadisdukcapil, Marthen Gana, Kamis (6/12/2018).

Penegakan Perda harus dilakukan agar warga tidak acuh untuk mengurus dokumen kependudukan terutama KTP. "Kedepannya, bagi yang masih keras kepala tidak mau mengurus KTP harus dipulangkan, seperti yang ditegaskan pak bupati kemarin," tambah Kadisdukcapil.

Keterangan tersebut lebih dikhususkan bagi warga yang tinggal dan menetap di Kabupaten Merauke. Terhadap mereka ini wajib meminta surat pindah penduduk dari tempat sebelumnya sehingga tercatat sebagai warga Merauke, jika tidak diindahkan, harus dipulangkan.(Mc Mrk /ZKR /geet/toeb)