UMK Palembang 2019 Ditetapkan Rp2,9 Juta

:


Oleh MC KOTA PALEMBANG, Rabu, 5 Desember 2018 | 14:44 WIB - Redaktur: Juli - 38K


Palembang, InfoPublik - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang Edison, mengatakan, berdasarkan keputusan Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang dan Dewan Pengupahan, diputuskan bahwa penetapan upah minimum Kota Palembang di 2019 naik 8,03 persen, sehingga menjadi Rp2.917.260.

“Kenaikan ini sama dengan upah minimum provinsi, UMK yang sebelumnya Rp2.700.360 naik 8,03 persen menjadi Rp2.917.260 per bulan,” ujar Edison, Selasa (4/12/2018).

Ia menyebutkan, penetapan UMK ini meliputi sejumlah poin, yakni untuk waktu kerja tujuh jam per hari, untuk waktu kerja 6 hari per minggu, atau waktu kerja delapan jam per hari untuk waktu kerja 5 hari per satu minggu.

Menurut Edison, poin-poin ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, surat menteri ketenagakerjaan, indeks inflasi nasional 2018 sebesar 2,88 persen, pertumbuhan ekonomi nasional 5, 15 persen dan upah yang berlaku sekarang 2018 sebesar Rp2.700.360 per bulan.

Selain itu, keputusan naiknya UMK itu juga dipengaruhi dari perhitungan-perhitungan yang matang. Besaran ini juga sudah disepakati oleh Dewan Pengupah, karena pada dasarnya penentuan besaran kenaikan disesuaikan dengan aturan dari Kemenaker.

“Ini sudah sesuai dengan aturan yang ada, sehingga per awal 2019 nanti, UMK Palembang di angka Rp2.917,260,” kata Edison.

Setelah diputuskannya besaran UMK 2019 Edison berharap seluruh perusahaan mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan Pemkot Palembang.

“Kami akan mengawasi terkait kenaikan UMK melalui Disnaker Kota Palembang. Harapan kami tidak ada masalah nantinya dengan adanya keputusan ini, dan semua pihak dapat menaatinya,” kata Edison. (Ria Amelia/Hidayatullah).