BI: Hanya Rupiah Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia

:


Oleh lsma, Kamis, 28 Januari 2021 | 20:55 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 1K


Jakarta, InfoPublik - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menegaskan, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tegas Erwin, Kamis (28/1/2021).

Sebelumnya, informasi di media sosial menyebutkan bahwa ada sebuah pasar di kawasan Depok yang tidak menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran, melainkan menggunakan mata uang Dinar dan Dirham. Erwin pun mengakui informasi tersebut memang tengah viral di media sosial.

Erwin menjelaskan, seiring adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat, pihak BI menegaskan, berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

"BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI. BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," pungkasnya.(Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)