Kementerian ESDM Minta Penundaan Raker dengan DPR

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 7 April 2020 | 18:06 WIB - Redaktur: Untung S - 167


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta penundaan rencana rapat kerja pembahasan tingkat I, atas Rancangan Undang Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada 8 April 2020 mendatang.

Melalui surat 529/04/SJN.R/2020, Kementerian ESDM menyampaikan permohonan penundaan rapat kerja.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial ini, menyebutkan pemerintah memilih untuk fokus dalam penganganan penyebaran Covid-19 terlebih dahulu.

Sebelumnya, Komisi VII DPR melalui surat Pimpinan DPR RI Nomor LG/04666/DPR RI/IV/2020 tanggal 1 April 2020 perihal Undangan Rapat Kerja, mengundang Kementerian ESDM untuk melakukan pembahasan tingkat I atas RUU Minerba.

“Dengan ini Kementerian ESDM sampaikan bahwa saat ini Pemerintah sedang menyelesaikan pembicaraan terkait RUU Minerba dengan inter Kementerian yang akan dikoordinir oleh Menko Bidang Perekonomian, dan sekaligus sedang fokus dalam penanganan penyebaran Covid-19,” kata Ego dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2020).

Untuk itu, ke depannya, Ego meminta adanya penjadwalan ulang pembahasan RUU Minerba.

"Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dengan hormat kiranya agenda Raker dimaksud dapat diagendakan kembali," ujarnya.

Adapun dalam surat Pimpinan DPR RI Nomor LG/04666/DPR RI/IV/2020 tanggal 1 April 2020, rapat kerja Komisi VII DPR pada 8 April membahas pembicaraan tingkat I, atau pengambilan keputusan RUU Minerba.

Untuk diketahui, DIM (Daftar Inventarisasi masalah) RUU Minerba sejumlah 938 poin telah selesai dibahas sejak akhir Februari 2020 lalu. (Foto : Kementerian ESDM)