OJK dan IJK Tunda Cicilan Rumah Warga Hancur Akibat Gempa

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 18 Oktober 2018 | 16:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Palu, InfoPublik - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Industri Jasa Keuangan (IJK) telah mengeluarkan kebijakan bagi debitur untuk menunda cicilan bunga dan pokok pinjaman bagi korban bencana Gempa Palu beberapa waktu yang lalu.

Kebijakan itu terungkap ketika Gubernur Sulteng Longki Djanggola menerima Ketua OJK Indonesia Wimboh Santoso dan Industri Jasa Keuangan dan Ketua OJK dan IJK Sulawesi Tengah, di Ruang Kerja Gubernur, Palu, Kamis(18/10).

Wimboh Santoso mengatakan bahwa kedatangannya bersama rombongan datang ke Palu dan bertemu Gubernur untuk memberikan dukungan moral, dan juga menyampaikan Duka Cita yang dalam kepada seluruh masyarakat Korban Bencana Alam dan Sunami,"Selanjutnya kami juga hadir untuk memberikan Support didalam percepatan pemulihan perekonomian Sulawesi Tengah."katanya

Menurut Wimbo Santoso, peran Industri Perbankkan sangat besar didalam pemulihan perekonomian masyarakat sehingga OJK bersama IJK sudah mengeluarkan Kebijakan antara lain yaitu Pertama, kepada Debitur untuk menunda Cicilan Bunga dan Pokok Pinjaman paling Lama 3 Tahun, selain Penundaan Pembayaran Cicilan juga mempercepat proses rektrukturisasi pinjaman kebali kepada Debitur untuk memulihkan usahanya. Kedua, Untuk Asuransi agar mempercepat proses pembayaran Calaim Asuransi dan Ketiga, untuk Lising agar dilakukan penundaan tagihannya.

Selain itu, Wimbo mengungkapkan IJK juga mengumpulkan bantuan yang sudah terkumpul Rp.15.513.256.545 Miliar dan Juga dari Masyarakat Ekonomi Syariah terkumpul bantuan sebesar Rp.1.820.356.700 yang akan kami serahkan untuk mempercepat pemulihan keadaan dampak Gempa Bumi dan Sunami .

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, menyampaikan ucapan trimakasih kepada OJK dan IJK yang telah memberikan Dukungan dan Support atas bencana yang terjadi di Sulawesi Tengah, Gubernur Juga mengungkapkan kondisi Sulawesi Tengah saat terjadinya Bencana Gempa Bumi dan Sunami, "empat hari kondisi kami sangat kolap, saya sangat bertrimakasih atas perhatian dari Presiden dan Wapres dan seluruh Kementrian Lembaga yang mensupport sehingga kondisi secara berangsur angsur bisa pulih."ujarnya

Selanjutnya Gubernur juga berterimakasih atas Regulasi yang di Keluarkan OJK dan IJK dan langkah langkah pemulihan ekonomi masyarakat. Longki mengharapkan adanya kebijakan terhadap masyarakat yang Rumahnya Sudah Hancur atau sudah lenyap dan juga terhadap tanahnya yang bergeser sementara Sertfikatnya diangunkan di Bank. "Saya sudah menanyakan kepada BPN aturan terkait dengan keadaan ini belum ada, agar pemotongan Cicilan yang sudah terpotong karena sistem dapat direktrukturisasi kembali,"Ujar Longki

Ketua OJK Wimbo mengatakan permohonan Gubernur yang menyangkut kredit perbankan OJK akan merumuskan kembali regulasi bersama IJK dan selanjutnya.