TEGURAN TIDAK PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

Unduh Foto - Album: OKTOBER 2020



Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya (kanan) menyampaikan  lembaran surat teguran kepada seorang pelaku usaha ankringan (tengah) di Jalan Sethadji Kota Palangka Raya, Jum'at (16/10/2020). Surat teguran diberikan karena pelaku usaha tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan covid -19 sesuai dengan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020. MC. Palangka Raya/Juliadie/JFH