Jadi Anggota KPU, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

:


Oleh MC Kota Batam, Senin, 12 Februari 2018 | 14:02 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 5K


Batam, InfoPublik - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2018-2023 telah dibuka. Berkas pendaftaran diterima panitia pada 12-15 Februari dan dilanjutkan 19-21 Februari 2018. Berikut merupakan persyaratan dan cara pendaftarannya.

Ketua Tim Seleksi KPU Kepri Riama Manurung mengatakan pendaftaran ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Adapun syaratnya antara lain berusia minimal 35 tahun dan berpendidikan minimal sarjana (S-1).

"Calon harus berdomisili di wilayah Kepri. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi. Juga memiliki pengetahuan serta keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian," ujarnya, Sabtu (10/2).

Persyaratan lainnya yaitu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Calon anggota yang pernah berpolitik praktis harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sesingkatnya lima tahun saat pendaftaran.

"Yang bersangkutan juga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau BUMN/BUMD. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mengikuti seleksi, harus menyertakan surat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian," kata dia.

Riama mengatakan formulir pendaftaran bisa diunduh di situs resmi KPU Kepri, www.kepri.kpu.go.id. Atau bisa juga didapatkan di Sekretariat Tim Seleksi di Asrama Haji Provinsi Kepri di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang.

Berkas administrasi lain yang harus disiapkan yakni fotokopi KTP-elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian pas foto enam bulan terakhir, ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar. Selanjutnya daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.

Berikutnya surat keterangan dari partai politik bagi yang pernah menjadi anggota parpol, dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana. Serta membuat makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan atau keahlian tentang penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, serta kepartaian. "Dapat juga dilampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon," sebut Riama.

Kelengkapan administrasi dibuat dua rangkap, satu asli dan satu fotokopi. Dokumen pendaftaran bisa diantar langsung ke Sekretariat Timsel atau melalui jasa pengiriman pos. Dan dapat dikirim ke email Timsel, timselkpukepri@gmail.com. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi telepon atau Whatsapp di nomor 082268588740. (MC Batam Kartika/Elvira)