Nusantara
Pemerintah Kabupaten Mempawah mengeluarkan Peraturan Bupati untuk mendorong Peningkatan Percepatan Perlindungan Tenaga Kerja secara berkelanjutan yang integrasi dengan Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Melalui Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Perizinan Berbasis Digital, dimana Pelaku Usaha dalam mengurus izin diwajibkan untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerjanya.
Hal ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (INPRES) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi UKM, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mempawah, Mohammad Iqbal Suparta menyampaikan, hal ini saat mengikuti Rapat Koordinasi Penangan Akses Informa Agraria yang dilaksanakan oleh Kantor ATR/ BPN Kabupaten Mempawah, yang dipimpin oleh Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Mempawah Marihot Gultom, Kamis (8/6/2023).