Nusantara
Plt Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan berupaya mencari jalan keluar atas tuntutan para buruh, yakni tentang kenaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang sebesar 20 persen, pencabutan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.