Nusantara
Pariaman, Info Publik - Tidak hanya pembayaran secara tunai, Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariaman juga sudah menerapkan pembayaran secara online pada pelayanan uji KIR atau uji kendaraan bermotor. Pembayaran secara online tersebut diberlakukan mulai Tanggal 12 Agustus 2022. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan, Afwandi usai mendapingi Sekdako Pariaman Yota Balad lounching pembayaran secara online, yang bertempat di kantor BPKB Dinas Perhubungan Kota Pariaman, (12/8).