Nusantara
Dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 tahun 2008, tentang ketertiban sosial, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru akan menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat, seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).