Nusantara
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi di Kota Pekanbaru, pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, khusus melayani pesan antar. Sementara dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, dapat melayani makan di tempat, takeaway (pesan antar).