Nusantara
Sesuai dengan Permendagri No. 42 Tahun 2015, tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim melakukan rapat koordinasi melalui sinkronisasi, hormanisasi dan Integrasi kebijakan serta penyusunan rencana aksi terpadu di tingkat Provinsi di Ruang Rapat Kersik Luway Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (26/12).
Membuka kegiatan tersebut Kepala Kesbangpol Provinsi Kaltim Sufian Agus mengatakan dalam penanganan konflik ada beberapa hal yang dilakukan secara terkoordinasi diantaranya meliputi pelaksanaan pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.