Nusantara
Pulang Pisau- Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, Ustadz H. Suriyadi mengatakan guna menyikapi perkembangan mutakhir virus corona di Kabupaten Pulang Pisau, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau, setelah menimbang dan memperhatikan Fatwa MUI Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/89/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah, Himbauan MUI Prov. Kalteng Nomor : 144/D-PP-MUI-Kalteng/III/2020, Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 120 Tahun 2020 tentang Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau.