Nusantara
"Pengumuman ini dimaksudkan agar mendapat tanggapan dari masyarakat apabila ada kesalahan pendataan seperti :Belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan, Identitas pemilih dalam DPS keliru/ salah/ perubahan elemen data, Pemilih yang terdaftar dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih (meninggal/ pindah domisili/ terdaftar sebagai anggota TNI/Polri), atau bilamana ditemukan pemilih yang terdaftar sebagai pemilih lebih dari satu kali, jika ada yang mengalami salah satu kondisi tersebut, maka dapat menghubungi PPS Margorejo dengan membawa KTP elektronik/KK/biodata penduduk atau identitas kependudukan pendukung lainnya untuk diadakan perbaikan," ungkap Ariyanto.