- Oleh Wahyu Sudoyo
- Rabu, 21 Mei 2025 | 15:41 WIB
: Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dan jajaran dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (9/5/2025) (Wahyu/Ditjen KPM Kemkomdigi)
Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 9 Mei 2025 | 17:57 WIB - Redaktur: Untung S - 421
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerapkan lima langkah strategis untuk menurunkan keterpaparan masyarakat terhadap judi online (judol).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan langkah pertama adalah dengan melakukan penguatan infrastruktur dan tata kelola pengawasan ruang digital.
“Caranya dengan mengadopsi teknologi dan metode terbaru dalam memberantas dan mengejar pelaku kejahatan di dunia siber,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi dalam acara Ngopi Bareng Komdigi di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Jumat (9/5/2025).
Langkah kedua adalah melakukan peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Yang ketiga itu adalah penguatan regulasi tata kelola SIM card yang membatasi kepemilikan SIM Card dalam satu NIK (Nomor Induk Kependudukan),” lanjutnya.
Langkah keempat adalah melakukan kolaborasi dengan banyak pemangku kepentingan (multistakeholder) dalam melakukan pemantauan mandiri atas aktivitas judi online yang terjadi dalam lingkup kewenangannya masing-masing.
Sedangkan langkah kelima adalah melakukan kolaborasi bersama platform digital dalam melakukan moderasi konten. Kolaborasi ini menghasilkan adanya perubahan dalam panduan komunitas platform digital yang mengkategorikan judi online sebagai online scamming.
“Semua upaya ini tentunya dilakukan dibarengi dengan upaya literasi digital secara kolaboratif dan partisipatif dari para pemangku kepentingan termasuk dari komunitas Masyarakat,” tutur Alexander.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para jurnalis yang terus memberikan pemberitaan mengenai bahaya dan dampak judi online serta kepada Masyarakat yang secara mandiri terus ikut dalam gerakan pemberantasan judi online.