Sorot Politik & Hukum
Wartini (tengah), Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditahan akibat tersangkut kasus narkoba, diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong pada 15 Januari 2020. Sebelumnya, Wartini ditangkap di Kantor Pos Hong Kong oleh Bea dan Cukai setempat pada 28 Agustus 2018 saat mengambilkan paket milik temannya yang ternyata berisi 1.200 gram narkotika jenis metamphetamine (ice). (kln)