Berhati-hatilah Membeli Produk Pangan Impor

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Selasa, 27 Desember 2022 | 01:40 WIB - Redaktur: Tobari - 7K


Jakarta, InfoPublik - Anda suka belanja online? Berhati-hatilah!
"Jadi hati-hati dengan produk impor karena banyak sekali yang kedaluwarsa," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito saat jumpa pers di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Penny menyebut berdasarkan patroli siber yang dilakukan BPOM pada Desember 2022, lembaga ini menemukan 2.477 tautan di platform belanja online (e-commerce) menjual produk pangan olahan tanpa izin edar (TIE). Temuan ini dilakukan terhadap situs e-commerce atau penjualan online.

Selain di platform e-commerce, BPOM juga menemukan produk tanpa izin edar di sarana ritel serta jaringan distribusi. Ada sebanyak 23.752 pcs atau 35,93 persen produk pangan tanpa izin edar dari total 66.113 produk yang ditemukan.

Produk pangan tanpa izin edar itu banyak ditemukan di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menambahkan, 66.113 paks produk tersebut terbagi menjadi beberapa bagian.

Produk kadaluarsa ditemukan paling banyak, yakni 55,93 persen. Kemudian produk tanpa izin edar sebesar 35,9 persen dan produk pangan rusak sebesar 8,1 persen.

Peredaran produk-produk itu seharusnya dapat ditekan dengan partisipasi masyarakat. Caranya? Masyarakat tidak turut membelinya.

“Padahal untuk jenis-jenis pangan tersebut, Indonesia juga memiliki produk pangan olahan serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor," kata Penny.

Penny mengakui, produk tanpa izin edar banyak ditemukan sebagai produk pangan impor dari negara tetangga: Malaysia, Cina, Singapura, Korea Selatan, Eropa, dan Amerika.

"Ada lima jenis pangan tidak memenuhi ketentuan yang terbesar adalah kadaluarsa minuman serbuk kopi, bumbu dan kodimen, mi instan, bumbu siap pakai, minuman serbuk perasa,” kata Rita.

Sedangkan yang tanpa izin edar adalah bahan tambahan pangan atau BTP, makanan ringan, mi instan, cake, krimer, dan kental manis.

“Untuk produk yang rusak adalah saus sambal, krimer, kental manis, susu UHT, mi instan dan minuman mengandung mengandung susu,” tutur Rita.

Produk impor tanpa izin itu biasanya masuk melalui perbatasan, baik secara formal maupun informal. Baik melalui jasa titip (jastip), jalur tikus, atau masuk melalui tentengan (hand carry).

Menjelang Natal dan Tahun baru ini, BPOM melakukan pengawasan pangan di rantai distribusi pangan olahan sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.

Targetnya, pangan tidak sesuai ketentuan di sarana peredaran, seperti importir, distributor, gudang e-commerce dan ritel pangan, termasuk penjual parsel/hamper.

Pengawasan rutin khusus pangan dilakukan secara serentak oleh 34 Balai Besar/Balai POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten/kota.

Sampai dengan 21 Desember 2022, BPOM telah memeriksa 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri dari 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Rapat kerja dan rapat dengar pendapat membahas terkait penanganan peningkatan kasus Ganguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/toeb.)