Hadiah Untuk Abdi Negara

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Jumat, 15 April 2022 | 08:10 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 315


Jakarta, InfoPublik - Kabar baik buat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, TNI, Polri, dan pensiunan. Pada tahun 2022 ini, sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, serta tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50% kepada aparatur sipil negara (ASN), personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri. Sedangkan untuk pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara nantinya akan menerima THR dan gaji ke-13 .

Aturan yang telah diteken Presiden  pada Rabu (13/4/2022).  "Kami berharap pemberian itu bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Jokowi, seperti dilansir setkab.go.id, Kamis (14/4/2022).

Untuk waktu pemberiannya nanti akan diatur lembaga masing-masing. Pemberian THR untuk aparatur negara ini berbeda dengan ketentuan pemberian THR bagi pekerja swasta. Untuk pekerja swasta, THR diharapkan sudah diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Artinya, THR sudah harus diterima pekerja paling lambat tanggal 26 April 2022.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah pekerja swasta yang mendapat hak THR adalah pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, termasuk tenaga honorer.

Besar THR ASN
Pemerintah memang belum memutuskan besaran THR yang bakal diterima para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Namun ketentuan 2021 mungkin bisa dibuat gambaran. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) disebutkan THR yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Gaji pokok PNS Golongan I:
IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:
IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Sejumlah tunjangan yang akan masuk dalam komponen penyaluran THR, jika mengacu pada ketentuan tahun lalu antara lain tunjangan suami atau istri, tunjangan anak PNS, tunjangan makan PNS, tunjangan jabatan PNS, hingga tunjangan umum PNS.

PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Namun jika keduanya bekerja sebagai PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi di antara keduanya.

Sementara untuk anak akan mendapat 2% dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Anak yang dimaksud adalah yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Adapun besaran tunjangan makan PNS berbeda-beda. Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan golongan IV mendapatkan Rp41.000 per hari.

Untuk tunjangan jabatan, masing-masing PNS mendapat tunjangan jabatan di mana yang besaran berbeda-beda tiap bulan untuk setiap golongan. Berikut rinciannya:

Eselon VA Rp360 ribu
Eselon IVB Rp490 ribu
Eselon IVAA Rp540 ribu
Eselon IIIA Rp1,26 juta
Eselon IA Rp5,5 juta

Ada juga tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Besarannya:
PNS Golongan IV Rp190 ribu
PNS Golongan III Rp185 ribu
PNS Golongan II Rp180 ribu
PNS Golongan I Rp175 ribu

Siapa itu ASN?
Mereka yang disebut Aparatur Sipil Negara bisa dilihat di Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang itu menyebut, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK. PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan, PPPK yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Dengan demikian, ASN belum tentu merupakan PNS, sedangkan PNS sudah pasti merupakan ASN.(*)

(Ilustrasi THR. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.)