Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Selasa, 4 Januari 2022 | 10:15 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 549


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo sadar benar, COVID-19 belum akan berakhir. Karena itu, Jokowi memutuskan untuk memperpanjang status pandemi COVID-19 pada tahun ini.

Keputusan perpanjangan status pandemi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021. "Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," bunyi Keppres itu seperti diunduh dari laman web Sekretariat Negara, Senin (3/1/2022).

Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menetapkan virus corona (COVID-19) sebagai pandemi pada 9 Maret 2020. Dengan penetapan itu artinya virus corona telah menyebar secara luas di dunia.

Sementara pemerintah Indonesia menetapkan status pandemi COVID-19 sejak 13 April 2020. Penetapan ini tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Penetapan status pandemi itu membawa sejumlah konsekuensi yakni tentang kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Penetapan ini berdasarkan tiga landasan hukum, yaitu:

Pertama, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;

Kedua, Undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara;

Ketiga, peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2021 disebutkan, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi COVID-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Selain itu, Jokowi juga menimbang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 tentang pentingnya pernyataan presiden atas status faktual pandemi COVID-19 di Indonesia.

Dalam putusan tertanggal 28 Oktober 2021 disebutkan, Mahkamah Konstitusi memutuskan UU COVID-19 (UU Nomor 2 Tahun 2020) hanya berlaku selama status pandemi COVID-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU COVID-19 diundangkan.

(Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas terkait evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.)