Nota Diplomatik Jemaah Umrah Indonesia

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Senin, 11 Oktober 2021 | 12:14 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 530


Jakarta, InfoPublik - Kabar gembira untuk Muslim Indonesia. Kerajaan Arab Saudi telah mengirimkan nota diplomatik tertanggal 8 Oktober 2021 yang intinya mengizinkan umrah bagi jemaah asal Indonesia. Hanya saja, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

"Nota diplomatik tersebut (tertanggal 8/10/2021) menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," ujar Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, dalam konperensi pers virtual, Sabtu (9/10/2021).

Retno menyebut, dalam nota diplomatik itu juga disebutkan, saat ini Indonesia dan Arab Saudi sedang menyelesaikan tahap akhir pertukaran link teknis mengenai informasi seputar vaksinasi COVID-19 bagi para pengunjung negara Arab Saudi.

Keluarnya izin umrah bagi jemaah dari Indonesia itu, kata Retno, akan ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya. Kementerian Luar Negeri akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dengan otoritas terkait di Arab Saudi tentang pelaksanaan kebijakan baru ini.

Pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi COVID-19 melanda memang mengalami pasang surut. Pada November pemerintah Arab Saudi memutuskan menutup sementara proses visa umrah bagi jemaah Indonesia setelah ditemuan 13 jemaah Indonesia positif terinfeksi COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR/ Swab yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

"Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman pertengahan November 2020.

Penghentian sementara proses visa tersebut karena Pemerintah Arab Saudi sedang melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah.

Larangan itu kembali dipertegas pada Februari 2021. Dalam kebijakannya itu, mereka melarang warga dari 20 negara masuk ke Arab Saudi. Salah satu dari 20 negara itu termasuk Indonesia.

Namun pada Juli 2021, pemerintah Arab Saudi memperbaharui peraturan untuk kedatangan warga luar dengan tujuan umrah. Dalam aturan baru ini, penerbangan dari beberapa negara akan diizinkan.
Namun khusus yang datang dari sembilan negara, termasuk Indonesia, baru diizinkan masuk setelah menjalani masa karantina di negara lain alias negara ketiga.

Selain melakukan karantina di negara lain, pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan mereka yang datang sudah harus divaksin. Namun tak sembarang merek vaksin yang bisa diterima. Mereka yang akan datang itu harus sudah divaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson.

Untuk yang mendapatkan dosis penuh vaksin Cina (Sinovac atau Sinopharm) diwajibkan menambah suntikan booster dari vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson & Johnson.

(Menlu Retno Marsudi mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.)