Pesan Presiden di Masa PPKM

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Selasa, 31 Agustus 2021 | 04:39 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 477


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 6 September. "Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Menurut Jokowi, sejak kebijakan PPKM diterapkan, tren kasus COVID-19 cenderung menurun. Bahkan selama sepekan terakhir tren kasus COVID-19 terus mengalami perbaikan. Rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional berada di angka sekitar 27 persen.

Pada periode 24-29 Agustus 2021, tren kasus positif COVID-19 di Indonesia memang menurun. Pada periode itu kasus positif COVID-19 mencapai 77.344 kasus atau rata-rata 15.468 kasus per hari. Rata-rata kasus harian COVID-19 ini lebih rendah dibandingkan pekan lalu atau periode 17-23 Agustus 2021 yang mencapai 16.760 kasus.

Pada periode 24-29 Agustus 2021, rata-rata kematian turun menjadi 831 orang per hari. Sementara angka kesembuhan pasien COVID-19 pada pekan ini juga mengalami peningkatan, dari rata-rata 27.028 pasien sembuh per hari menjadi 27.028.

Meski tren kasus mulai membaik, Jokowi meminta masyarakat tetap berhati-hati.

Dalam perpanjangan PPKM 31 Agustus hingga 6 September ini ada beberapa kegiatan yang mengalami penyesuaian. Di antaranya jam operasional mal. Kini operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00. Kapasitas dine in di dalam mal juga ditingkatkan menjadi 50 persen.

Untuk wilayah Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang pemerintah juga melakukan uji coba terhadap 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup. Mereka bisa bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Sementara industri atau pabrik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat mengoperasikan 100 persen staf, minimal dibagi 2 shift.

Namun ada syarat yang mesti dipenuhi, yakni:
1. Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI)
2. Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
3. Menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menambahkan, untuk Semarang Raya, daerah aglomerasi tersebut turun dari level 3 ke level 2. Dengan penurunan itu, kini masih ada dua daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yakni Yogyakarta dan Bali.

Untuk DIY, diperkirakan akan turun ke Level 3 pada pekan depan. Begitupun Bali.

Khusus untuk daerah yang tingkat kematiannya tinggi, pemerintah akan melakukan pengecekan dan intervensi di lapangan. Menurut Luhut, salah satu penyebab tingginya angka kematian karena keengganan masyarakat melakukan isolasi terpusat.

Tinggi kasus kematian di daerah pernah mendapat sorotan Jokowi. Tingginya kasus kematian di Indonesia, kata Jokowi, disebabkan beberapa hal. Di antaranya karena keterlambatan membawa pasien COVID-19 ke rumah sakit dan adanya komorbid (penyakit bawaan).

“Saturasi sudah turun dibawa ke rumah sakit itu terlambat, juga komorbidnya,” kata Jokowi.

Ada tiga pesan Jokowi yang disampaikan ke masyakat agar COVID-19 bisa reda, yakni:
1. Memindahkan pasien positif COVID-19 dari isoman ke isoter
2. Mempercepat proses vaksinasi
3. Obat-obatan yang dibutuhkan segera disalurkan dan jangan sampai terlambat.

(Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8/2021). Presiden Joko Widodo memutuskan tetap memperpanjang kebijakan PPKM hingga 6 September 2021 meskipun perkembangan kasus COVID-19 semakin menunjukan tren penurunan. ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Setpres/Handout/wsj.)