Lembaga Baru Kabinet Indonesia Maju

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Jumat, 16 April 2021 | 06:50 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 723


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo bakal membentuk dua kementerian baru. Pembentukan dua nomenklatur kementerian ini telah disetujui paripurna DPR yang dihadiri 288 anggota pada Jumat pekan lalu.
 
Dua kementerian itu, pertama Kementerian Investasi. Kedua, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 
 
Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang paripurna, keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pembentukan kementerian investasi dan penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud diberikan setelah pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
 
"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 202: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek [dan] b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Dasco.
 
Kementerian Investasi merupakan jelmaan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara Kementerian Riset dan Teknologi akan bergabung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian ini diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 13 ayat (2) menyebut, pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. efisiensi dan efektivitas;
b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban
tugas;
c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan
pelaksanaan tugas; dan/atau
d. perkembangan lingkungan global.
 
Sementara tentang pengubahan diatur dalam pasal 18 ayat (1) yang menyebut, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah oleh Presiden. 
 
Pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. efisiensi dan efektivitas;
b. perubahan dan/atau perkembangan tugas dan
fungsi;
c. cakupan tugas dan proporsionalitas beban
tugas;
d. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan
pelaksanaan tugas;
e. peningkatan kinerja dan beban kerja
pemerintah;
f. kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam
pemerintahan secara mandiri; dan/atau
g. kebutuhan penyesuaian peristilahan yang
berkembang.
 
Sedangkan Pasal 19 ayat (1) menyebut, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 
 
Meski ada penambahan dan penggabungan kementerian, jumlah kementerian yang diizinkan maksimal berjumlah 34. Hal ini ditegaskan dalam pasal 15 Undang-undang ini.
 
Artinya, meski presiden bakal membentuk kementerian investasi. Meski begitu, jumlah maksimal kementerian yang ada di kabinet Jokowi-Ma'ruf Amien tetap 34. Sebab, Kementerian Riset dan Teknologi akan digabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  
 
Menurut Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyebut, peleburan Kemendikbud dan Kemenristek ataupun pembentukan Kementerian Investasi merupakan upaya untuk menyesuaikan dengan perubahan.
 
Kata Fadjroel, Jokowi ingin ekonomi di Indonesia tumbuh sebesar 5 persen di tahun 2021. Sehingga, persoalan pandemi COVID-19 bisa diatasi jika pertumbuhan ekonomi di Indonesia sebesar 5 persen.
 
"Secara ekonomi, beliau mengatakan, kita harus menunggu plus minus 5 persen pada tahun 2021 untuk menutup apa yang sudah terjadi di tahun 2020, di mana kita mengalami kontraksi," katanya.
 
Dengan pertumbuhan ekonomi 5 persen, cukup besar dana yang digunakan untuk mengatasi masalah pandemi, atau kerusakan akibat pandemi.
 
Menurutnya, investasi di Indonesia dipermudah dengan adanya UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
 
Selain itu, pembangunan Ibu Kota Baru juga menjadi alasan diperlukannya investasi yang besar. "Tentu Ibu Kota Negara salah satu lokomotif untuk menarik investasi. Karena diperlukan investasi terbesar di sana, sekitar Rp 500 triliun, tapi dari APBN hanya sekitar 1 persen," kata dia. 
 
(Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR (dari kiri) Rahmad Gobel, Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat Paripurna DPR RI Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Rapat Paripurna tersebut membahas persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru serta pidato penutupan masa persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.)