Aturan Baru di PPKM Mikro Jilid 5

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Kamis, 8 April 2021 | 08:17 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 818


Jakarta, InfoPublik - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kini semakin jadi andalan pemerintah mencegah penyebaran pandemi COVID-19. Ini tergambar lewat keputusan pemerintah yang memperpanjang PPKM berskala mikro mulai 6 hingga 19 April 2021.
 
Perpanjangan selama 14 hari ini merupakan tahap kelima. Pada jilid kelima ini, pemerintah menambahkan lima provinsi atau total menjadi 20 provinsi. Lima provinsi tambahan tersebut yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.
 
Sedangkan pada 23 Maret hingga 5 April pemerintah memberlakukan PPKM mikro untuk 15 provinsi. Ke-15 provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. 
 
"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM, yaitu dengan data yang ada, baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).
 
Berbeda dengan sebelumnya, pada jilid kelima ini pemerintah memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Berdasarkan kriteria itu zona merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, zona oranye 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, sementara zona hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.
 
Sementara untuk kriteria PPKM mikro secara nasional tetap seperti kriteria sebelumnya, yaitu yang memenuhi salah satu unsur tingkat kematian di atas rata-rata nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; dan serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
 
Dalam PPKM mikro jilid 5 ini, kegiatan yang diperbolehkan masih tetap sama dengan sebelumnya. Kegiatan kantor dibatasi dengan 50% bekerja di rumah atau work from home (WFH).
 
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan luring, untuk perguruan tinggi akan dibuka secara bertahap. Sektor esensial seperti kesehatan, pangan, perbankan, dan lainnya dibuka 100%.
 
Kegiatan restoran dibatasi sebanyak 50% untuk makan di tempat. Begitu pula dengan rumah ibadah dan fasilitas umum yang juga dibuka dengan kapasitas sebanyak 50%.
 
Pusat perbelanjaan masih diberi izin buka hingga pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan batasan 25% dari kapasitas.
 
Pemberlakuan kebijakan PPKM mikro yang berbarengan dengan program vaksinasi selama ini memang terlihat menurunkan kasus positif COVID-19 di Indonesia. Menurut Airlangga, kasus COVID-19 secara nasional cenderung lebih baik dari kondisi global. Per 4 April, tingkat kasus aktif di Indonesia adalah 7,61 persen. Persentase itu lebih baik dari rata-rata dunia yang berada di 17,29 persen. Tingkat kesembuhan 89,68 persen, juga lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,53 persen. 
 
Sementara untuk tingkat kematian sebesar 2,72 persen atau sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di 2,18 persen. 
 
Untuk 15 provinsi yang melaksanakan PPKM mikro pada periode sebelumnya, menurut Airlangga, terjadi pembaikan kecuali di Provinsi Banten. “Banten terjadi kenaikan karena memang Banten semula hanya Tangerang Raya sekarang sudah seluruh provinsi,” ujar dia.
 
(Sejumlah personel Polisi Pamong Praja Provinsi Banten memberi arahan kepada para pedagang yang kedapatan melanggar pembatasan kegiatan masyarakat di kawasan wisata kompleks Kesultanan Banten, di Kasemen, Serang, Banten, Senin (29/3/2021). Pemda setempat terus menertibkan para pedagang yang tidak mematuhi peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat pandemi seperti melanggar jam operasional, berkerumun, serta tidak menggunakan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.)