Dukungan bagi Upaya Pemerintah Wujudkan Jaminan Pekerja Ter-PHK

:


Oleh R Nuraini, Minggu, 29 Desember 2019 | 09:50 WIB - Redaktur: Admin - 200


JPP, TRENGGALEK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) siap mendukung pemerintah mewujudkan jaminan sosial untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui penambahan jaminan sosial yang ada saat ini.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, Sabtu (28/12/2019), mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk membahas wacana itu.

"Saat ini teknisnya sudah dibahas di kementerian lembaga dan dalam waktu dekat bisa dirasakan manfaatnya untuk seluruh masyarakat Indonesia," katanya usai meninjau hasil penanaman terumbu karang di Trenggalek, Jawa Timur.

Ia menjelaskan, nantinya jaminan untuk pekerja yang terkena PHK tersebut akan ditambahkan dari empat jaminan yang sudah ada saat ini. "Selanjutnya akan ada jaminan baru masalah pekerja ter-PHK dari empat jaminan yang sudah ada masing-masing jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan juga jaminan pensiun," katanya.

Ia mengatakan, yang saat ini diberikan untuk pekerja ter-PHK adalah memberikan vokasi atau pelatihan kepada pekerja. "Nantinya juga ada bantuan tunai, dan juga training yang diberikan kepada pekerja itu," ucapnya.

Terkait dengan penanaman terumbu karang, ia menjelaskan, itu adalah bentuk kepedulian BP Jamsostek terhadap lingkungan sumber daya hayati. "Hasilnya terumbu karang yang ditanam semuanya hidup dan sangat bagus," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengaku sangat mendukung langkah yang sudah dilakukan BP Jamsostek. "Kami akan meningkatkan sinergi, terutama untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang ada di Trenggalek ini," katanya. (ant)