Pengelolaan Limbah Medis oleh RS Sudah Sesuai Standar

:


Oleh Wisnubro, Senin, 20 Januari 2020 | 10:30 WIB - Redaktur: Admin - 306


JPP JAKARTA - Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada Desember 2019 diketahui banyak rumah sakit (RS) dan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) telah melaksanakan pengelolaan limbah medis sesuai standar. Adapun limbah medis yang beredar tak terkendali di beberapa wilayah dikarenakan kemampuan transporter berizin yang dikontrak RS tidak maksimal.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, Imran Agus Nurali menyatakan bahwa titik krusial bocornya limbah medis yang tidak semestinya itu berada di transporter di saat limbah diangkut oleh pihak ketiga.

"Pada kasus pembuangan limbah medis ke lingkungan di Cirebon pada 2018 misalnya, telah diketahui penyebabnya ada pada pihak transporter yang membuang limbah medis ke lingkungan dan dijual ke lapak-lapak limbah," kata Imran Agus Nurali di Jakarta, Januari 2020.

Terkait limbah medis, Kemenkes telah menerbitkan Permenkes nomor 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Sementera itu fungsi pembinaan dan pengawasan pihak transporter dan perusahaan pengolah limbah medis yang berizin berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam Permenkes itu, di dalamnya mengatur tentang teknis pengelolaan limbah medis. Di samping itu rumah sakit dan Fasyankes dalam melakukan pengelolaan limbah medis mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) nomor 56 tahun 2015 Tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes.

"Kemenkes sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang pengelolaan limbah medis berbasis wilayah yang diharapkan akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan limbah medis di wilayahnya secara tuntas," kata Imran.

Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Kewajiban Memiliki Tempat Pembuangan Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS B3) di Fasyankes. Kemenkes terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam upaya menangani pengelolaan limbah medis di Indonesia.(kes)