Menkes Minta Waktu untuk Cari Solusi Bersama Soal Iuran BPJS Kesehatan

:


Oleh Wisnubro, Rabu, 22 Januari 2020 | 17:15 WIB - Redaktur: Admin - 4K


JPP JAKARTA - Sebagai tindaklanjut dari Rapat Kerja pada 12 Desember 2019, pada Senin (20/01/2020) berlangsung Rapat Kerja Menteri Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI serta Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Ruang rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara 1, Jakarta.

Agenda rapat membahas mengenai pembiayaan selisih penaikan BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) PBPU dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III serta utang klaim RS dan penanggulangan defisit dana sosial kesehatan tahun 2019.

Dalam keterangannya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan akan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan Komisi IX DPR RI dengan instansi terkait guna mencari solusi bersama atas penaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Ya nanti hasil rapat itu coba kami tindaklanjuti dengan DJSN, Dewas, dan sebagainya, ya itu sebagai langkah perjuangan kita, wong itu juga kita yang usulkan harus kita tindaklanjuti," kata Menkes Terawan.

Menkes menambahkan bahwa proses pencarian solusi akan menunggu data yang tepat, ia khawatir apabila proses pengambilan keputusan menggunakan data yang kurang valid ditakutkan akan menghasilkan kebijakan yang kurang tepat.

"Semua harus syncronize, kalau mau mendiagnosa itu detail satu persatu, kalau masih belum lengkap apa yang menjadi penyakitnya ya saya tidak berani memberikan solusi. Tenang saja dalam satu atau dua hari ini saya akan terus konsolidasi," imbuh Menkes Terawan dalam menanggapi pertanyaan anggota DPR yang mendesak agar penaikan iuran BPJS Kesehatan ditunda.

Sebagai leading sector di bidang kesehatan, Menkes mengatakan bahwa proses inisiasi regulasi atas penaikan iuran BPJS Kesehatan telah keluar dan disepakati, namun untuk wilayah eksekusi merupakan wewenang dari Kemenkeu.(kes)