Mengejar Uang Hasil Judi Daring

:


Oleh Ahmed Kurnia, Minggu, 30 Oktober 2022 | 17:58 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 21K


Jakarta, InfoPublik – Belum lama ini Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan jajaran Kepolisian RI (Polri) – mulai dari para pejabat utama Mabes Polri, para Kapolda, hingga para Kapolres seluruh Indonesia di Istana Negara, pertengahan Oktober lalu (14/10/2022).

Tampaknya pertemuan ini dilatarbelakangi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kemudian mendapat perhatian publik secara luas.

Dalam pertemuan itu, Presiden memberikan arahan agar Polri tetap menjaga kesolidan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, Presiden juga meminta jajaran Polri melakukan langkah-langkah perbaikan dan Tindakan tegas terhadap berbagai hal yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Mulai dari gaya hidup hingga pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Polri.

“Termasuk juga tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba, dan pemberantasan hal-hal yang tentunya sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan isi pertemuan dengan Presiden Jokowi.

Sebelumnya Jenderal Sigit juga telah membentuk Tim Khusus Gabungan Polri-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bekerja memberantas perjudian – baik dalam bentuk judi online(daring) maupun judi konvensional. Dalam sebulan terakhir, periode Agustus hingga September 2022 lalu, PPATK telah menghentikan sementara transaksi terhadap 242 rekening karena diindikasikan ada kaitannya dengan aktivitas judi. Hasil analisis ini telah disampaikan oleh PPATK kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Sementara pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang menjadi tersangka kasus judi daring kelas atas – dan para tersangka tersebut masih buron. “Ke-10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta pada akhir September 2022 lalu.

Dari ke-10 tersangka tersebut, empat orang tersangka terindikasi berada di dalam negeri. Sedangkan enam orang lagi diduga berada di luar negeri.

“Koordinasi PPATK dan Polri terus berjalan, dan proses penyidikan maupun penyelidikan terus dilakukan oleh Kepolisian,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik beberapa waktu lalu.

Sejak PPATK berdiri, aktivitas aliran uang yang diduga dari judi juga menjadi bagian dari pantauan PPATK karena merupakan salah satu tindak pidana asal dari praktik Pencucian Uang.

“Sejak tahun 2017 transaksi judi daring cenderung meningkat tiap tahunnya dengan jumlah total transaksi yang dianalisis mencapai lebih dari Rp155 triliun, dan ada 25 kasus judi daring telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga tahun 2022,” jelas Ivan.

Aktivitas judi daring di Indonesia kian merebak di masyarakat. Beragam modus untuk menggaet korban terus dilancarkan. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi daring agar tidak dapat terendus.

“Perjudian khususnya judi online menjadi marak karena besarnya demand pemain judi di masyarakat sehingga penyedia judi terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum,” tegas Ivan.

Ivan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online. Ia bahkan berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam bentuk memberikan informasi penting terkait dengan judi daring melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ujar Ivan.

Kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi daring maupun konvensional, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online. Peran serta masyarakat untuk saling mengingatkan ataupun menegur orang terdekat yang terindikasi menjadi pelaku judi daring juga menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah perilaku kecanduan judi.

Sementara itu Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022 lalu telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi, dengan rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut:

  • Tahun 2018: 84.484 konten
  • Tahun 2019: 78.306 konten
  • Tahun 2020: 80.305 konten
  • Tahun 2021: 204.917 konten
  • Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.

Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang beroperas selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Namun begitu, Kementerian Kominfo menyadari bahwa pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi untuk memberantas judi daring. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian daring. Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.

Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan bekerja sama dengan Polri dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet. Khusus untuk kegiatan perjudian daring, seperti dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.

Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya:

  • Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address
  • Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
  • Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi daring yang berada di luar Indonesia.

Untuk menunjang upaya pemberantasan judi daring secara bersama, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi daring yang dikirim melalui SMS.

 

Keterangan Foto: Aparat sedang gencar memberantas judi online. Ilustrasi foto petugas menata barang bukti kasus judi online saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2022) - ANTARA/Fikri Yusuf