Pemerintah dan DPR Terus Mengkaji Kedudukan Lembaga Otoritas Pengawas Perlindungan Pribadi

:


Oleh Ahmed Kurnia, Jumat, 29 April 2022 | 20:34 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 3K


Jakarta, InfoPublik – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di parlemen sepertinya belum ada tanda-tanda akan segera tuntas. Padahal pembahasan aturan sudah dibicarakan DPR bersama Komisi Informasi selama enam masa sidang di DPR – atau sekitar dua tahun. Kini hanya tinggal satu permasalahan yang krusial, yaitu ihwal kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menginginkan lembaga tersebut dibentuk di bawah kementeriannya. Sementara, DPR menilai, lembaga pengawas idealnya berdiri sendiri langsung di bawah kewenangan presiden.

Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi seharusnya berdiri independen dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara. “Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” kata Puan beberapa waktu lalu.

Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika dari Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan mengungkapkan pihaknya lebih menginginkan jika pengawasan tetap berada di tangan pemerintah. Ia berargumentasi bahwa ini sejalan dengan peraturan lain terkait dengan Perlindungan Data Pribadi, seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan PP No 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik  yang kewenangan pengawasannya ada di tangan pemerintah. "Kalau bukan diberikan kepada pemerintah, lalu diberikan kepada siapa? Bagaimana pertanggungjawaban dan pengendaliannya nanti? Sebab, dengan diberikan kepada pemerintah, ini akan menjadi lebih jelas siapa yang bertanggung jawab," katanya.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menambahkan bahwa Komisi I berupaya mencari titik temu, baik dengan menyerap masukan publik, rapat internal, rapat panitia kerja, maupun lobi-lobi. "Hal yang membuat RUU lama (untuk diselesaikan) bukan karena penjadwalan, tetapi karena adanya perbedaan pandangan terhadap suatu isu. Dalam ha! ini ialah mengenai kedudukan badan pengawas," ungkap Meutya, pekan lalu.

DPR memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menimbang ulang usulannya mengenai kedudukan badan pengawas pelindungan data pribadi sehingga dapat dicapai kesepakatan.

Untuk memecah kebuntuan dalam pembahasan dalam menuntaskan RUU PDP ini, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, awal April lalu ambil inisiatif menemui tiga anggota DPR di sebuah hotel di Kawasan Jakarta Selatan.

Menurut Meutya – salah satu anggota dewan yang ditemui Menteri Johnny – mengungkapkan pertemuan yang berlangsung informal itu adalah semacam konsultasi. Pertemuan itu sudah menemukan sejumlah titik temu. Kedudukan soal status lembaga otoritas badan pengawas perlindungan data pribadi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menentukannya. “Apakah mau menunjuk lembaga yang sudah ada atau membentuk Lembaga baru,” ujar Meutya, sebagai mana disampaikan kepada Majalah Tempo, edisi 23 April 2022 lalu.

Ketua Panitia Kerja RUU PDP ini Abdul Kharis Almansyari mengingatkan jika aturan ini tidak selesai dalam waktu dekat maka ini mengancam reputasi Indonesia yang akan menggelar KTT G20 di Bali akhir tahun 2022 ini. Menurut dia, kedudukan Indonesia selaku tuan rumah sepertinya bisa dipertanyakan mengingat belum memiliki UU yang melindungi data pribadi. Hal ini mengingat bahwa salah satu fokus presidensi G20 ialah transformasi ekonomi berbasis digital. Bagaimana mungkin Indonesia bicara soal transformasi ekonomi berbasis digital jika belum memiliki UU PDP yang krusial bagi perlindungan data di era ekonomi digital.

Desakan publik kepada DPR dan Pemerintah untuk segera menuntaskan aturan hukum perlindungan pribadi terus mencuat. Jika pembahasan tetap buntu, banyak yang berharap Presiden segera dapat mengeluarkan keputusan untuk membentuk badan independen berupa komisi perlindungan data.

Hal ini mengingat bahwa kehadiran UU PDP adalah taruhan besar bagi Indonesia - untuk menjaga reputasi bangsa akan kemampuan menjaga dan melindungi data pribadi.