Ada Terobosan Hukum dalam RUU TPKS

:


Oleh Ahmed Kurnia, Sabtu, 9 April 2022 | 22:59 WIB - Redaktur: Untung S - 2K


Jakarta, InfoPublik – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tinggal selangkah lagi bakal ditetapkan menjadi UU. Jika tak ada aral melintang, diperkirakan medio April 2022 ini akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.

“Pengesahan RUU TPKS itu akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (7/4/2020) lalu.

Betul, memang sudah terlalu banyak kasus tindak pidana kekerasan seksual di negeri ini. Sepanjang 2021 lalu, terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan – di antaranya 15,2 persennya adalah kekerasan seksual.

Dalam kasus kekerasan terhadap anak, trennya lebih memprihatinkan, karena sebagian besar adalah kasus kekerasan seksual. Setidaknya, terlihat ada 45,1 persen kasus – atau setara dengan sekitar 6.547 kasus - dari 14.517 kasus kekerasan terhadap anak, merupakan kasus kekerasan seksual.

Sehari sebelumnya, dalam pembahasan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU TPKS yang dipimpin Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta (6/4/2022), telah memutuskan proses RUU TPKS ini dilanjutkan dalam Sidang Paripurna untuk Pembicaraan Tingkat II. Dari sembilan fraksi yang ada di parlemen, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang tidak setuju. Sementara delapan fraksi lainnya,  setuju proses RUU TPKS itu dilanjutkan.

Delapan fraksi yang menyetujui RUU TPKS adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan RUU TPKS itu merupakan payung hukum yang akan memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual. Ia memastikan memastikan penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak.

"RUU TPKS akan menjadi sebuah tonggak baru payung hukum yang dapat memberi kepastian dan percepatan pemenuhan hak-hak korban, memberikan keadilan atas korban serta melaksanakan penegakkan hukum," kata Menteri Bintang dalam sebuah acara Media Talk yang bertajuk "RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Sidang Paripurna DPR RI", Jumat, 8 April 2022.

RUU itu, untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberlangsungan kekerasan seksual

RUU juga mengatur mengenai sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, yaitu meliputi pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pasal yang menjembatani dengan KUHP dan UU lainnya.

Menurut Menteri Bintang, RUU TPKS itu, sebagaimana dikutip dari media Tempo.co (8 April 2022) juga melakukan pembaharuan hukum, yaitu hukum acara sebelum, selama, dan setelah proses hukum.

Terobosan di dalam RUU ini juga terlihat pada pengaturan pelayanan terpadu terhadap korban yang dilakukan secara komprehensif oleh pemerintah, penegak hukum dan layanan berbasis masyarakat. Sehingga RUU itu disusun dengan berpusat pada kepentingan korban yang ditunjukkan oleh adanya koordinasi penyidik dengan pendamping yang hasilnya dapat dijadikan dasar penyidikan.

Selain itu, diatur pemenuhan hak korban atas dana pemulihan termasuk layanan kesehatan saat korban mendapat perawatan medis, dana penanganan korban sebelum, selama dan setelah proses hukum termasuk pembayaran kompensasi untuk mencukupi sejumlah restitusi ketika harta kekayaan pelaku yang disita tidak cukup.

Kendati mulus proses pembahasannya, namun RUU TPKS itu juga mendapat sorotan karena tidak mengatur pasal tentang perkosaan dan aborsi. Namun Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya punya jawaban teradap ihwal tersebut. Menurut Willy, masalah itu sudah disepakati dalam keputusan rapat bahwa RUU TPKS tak mengatur pemerkosaan dan aborsi karena akan diatur dalam Rancangan KUHP dan UU Kesehatan.

Di tengah pembahasan RUU TPKS itu ada usul menarik yang disampaikan Diah Pitaloka, anggota Badan Legislatif DPR RI. Apabila RUU TPKS itu nantinya disahkan, Diah meminta aparat Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan segera membentuk unit khusus yang memang hanya menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

Menurut anggota dewan dari Fraksi PDI-P itu, hal itu diperlukan supaya ada perhatian khusus dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual. "Mungkin pemerintah tentukan unit-unit di kepolisian juga yang khusus menangani kekerasan seksual itu lalu juga tentu kejaksaan kita juga perlu unit khusus di kejaksaan penanganan kekerasan seksual," kata Diah ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022), seperti dikutip dari Suara.com Jumat (8/4/2022).

Diah mengatakan, jika tidak ada unit khusus kekerasan seksual, maka dikhawatirkan laporan-laporan kasus yang masuk ke penegak hukum akhirnya tercampur dengan kasus yang lain. Sehingga ditakutkan aparat penegak hukum tak fokus dalam melakukan penyelidikan.

Alhasil, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir, meminta agar penyelesaian RUU TPKS dapat ditargetkan selesai dalam waktu singkat. “Saya berharap UU iru punya 'daya jotos' (dalam) menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di Indonesia yang semakin memprihatinkan,” kata Muhadjir.

Keterangan Foto: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kedua kanan) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menyerahkan tanggapan pemerintah kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kedua kiri) disaksikan sejumah pimpinan Baleg saat Rapat Pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Dalam Rapat pleno tersebut Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.