Modus Lihai Para Crazy Rich Lewat Bisnis Investasi Ilegal

:


Oleh Ahmed Kurnia, Kamis, 31 Maret 2022 | 18:37 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik – Hati-hati bagi mereka yang suka pamer kekayaan dan gaya hidup mewah di media sosial. Perilaku mereka di media sosial kini menjadi salah satu “pintu masuk” bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan investigasi.

Belakangan memang banyak beredar di media sosial terkait sosok anak muda yang sebelumnya tidak dikenal, tidak diketahui latar belakang pendidikan, keluarga serta pekerjaannya. Sosok tak dikenal tersebut tiba-tiba muncul di media sosial dengan memamerkan harta kekayaan dan gaya hidup super mewah.

Mereka yang mendadak sontak menjadi kaya raya dengan perilaku hidup super mewah ini popular disebut para crazy rich. “Para crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu (7/3/2022).

PPATK kini menelusuri semua informasi di media sosial mengenai siapa sosok para crazy rich ini. Profil mereka kemudian akan divalidasi terlebih dahulu – mengingat nama pelaku di media sosial pada umumnya tidak sama dengan nama yang sebenarnya. Setelah diperoleh data yang valid, dilakukan proses pemadanan dengan database yang ada di PPATK untuk mengetahui apakah ada Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan. Selanjutnya PPATK akan melakukan pengecekan rekening milik pelaku di seluruh Penyedia Jasa Keuangan.

Langkah berikutnya adalah melakukan analisis terhadap transaksi di rekening masing-masing pelaku dan apabila diketahui transaksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana, PPATK akan menggunakan kewenangan yang diamanahkan UU dengan melakukan penghentian sementara transaksi selama lima hari kerja dan dapat diperpanjang selama 15 hari kerja.

PPATK kemudian akan berkoordinasi dengan penyidik dan menyampaikan Hasil Analisis serta menyampaikan jumlah saldo rekening yang telah dilakukan penghentian sementara, kemudian penyidik akan menindaklanjuti dengan proses hukum berikutnya, baik berupa pemblokiran atau penyitaan.

PPATK menduga para crazy rich itu melakukan pencucian uang dengan membeli kendaraan, perhiasan, hingga rumah mewah. Dugaan itu muncul, kata Ivan lagi, setelah pihaknya menemukan adanya transaksi sejumlah barang mewah itu yang tidak dilaporkan oleh pihak Penyedia Barang dan Jasa (PBJ). “Kami menemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah, yang wajib dilaporkan oleh PBJ kepada PPATK tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan,” katanya lagi.

Artinya, kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa tempat para crazy rich membeli. Padahal setiap PBJ wajib melaporkan transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa atau pelanggannya. Pihak pelapor sebagaimana diatur oleh UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Penelusuran dan hasil analisis PPATK, modus aliran dana investasi ilegal tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

Hingga pekan lalu, PPATK sudah melakukan beberapa kali penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi bodong. “Total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal itu sudah mencapai Rp502,88 M dengan jumlah 275 rekening,’’ kata Ivan pada Jumat (25/3/2022) lalu di Jakarta.

Sementara itu catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sepanjang tahun 2021 lalu kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik investasi bodong ini telah mencapai Rp2,5 triliun.

Menurut Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi OJK Wiwit Puspasari, penyebab utama maraknya investasi ilegal di era teknologi informasi saat ini dapat dilihat dari dua sisi. Yaitu dari sisi pelaku dan masyarakat yang menjadi sasaran para pelaku investasi ilegal.

Dari sisi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, website, dan penawaran melalui media sosial serta banyaknya penyediaan dan penyewaan server di luar negeri menyebabkan penawaran investasi bodong menjadi gampang. "Sementara dari sisi masyarakat yang mudah tergiur dengan bunga tinggi dan belum paham terhadap investasi mengakibatkan kerugian yang masif dalam hal jumlah korban dan nilai kerugian," ujar Wiwit.

Wiwit berharap masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat – yang sebenarnya tidak wajar dalam perhitungan bisnis investasi.

Tapi pelaku bisnis investasi ilegal ini memang lihai. Mereka, misalnya selain menjanjikan keuntungan besar dengan cepat, juga menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau artis untuk menarik minat berinvestasi.

Investasi ilegal juga kerap menawarkan klaim tanpa risiko agar masyarakat tergiur. Padahal legalitas perusahaannya tidak jelas dan tidak memiliki izin usaha.(*)

 

Keterangan Foto: Warga melintas di dekat poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020) - Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko/Foc.