Kepala Otorita IKN Mulai Bekerja Akhir 2022

:


Oleh Ahmed Kurnia, Kamis, 20 Januari 2022 | 15:19 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik – Rapat Paripurna Dewan Perwkilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 18 Januari 2022 lalu, akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU IKN. IKN nantinya akan berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Proses perpindahan ke ibu kota negara yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 2024,” ujar Presiden Joko Widodo Rabu (19/1/2022) kepada pemimpin media di Jakarta.

Menurut Presiden, pada 2024 nanti yang pindah terlebih dahulu adalah Istana Negara dan setidaknya empat kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara. Diperkirakan proses perpindahan ke ibu kota negara baru tersebut akan memakan waktu hingga 20 tahun.

Ibu kota yang baru nanti, ujar Presiden lagi, dirancang untuk dihuni sekitar 1,5 juta penduduk. Tentang pendanaan pembangunan IKN, Presiden berharap nantinya pendanaan untuk pembangunan berasal dari investasi. “Namun yang terpenting dalah pendanaan untuk infrastruktur,” lanjut Presiden.

IKN yang baru nanti akan diberi nama Nusantara, “Saya mendapatkan konfirmasi langsung dari Presiden, Jumat (14/1/2022) lalu, dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, pada Senin (17/1/2022) lalu di Jakarta.

Menurut Menteri Suharso, pemilihan nama ibu kota Nusantara oleh Presiden Joko Widodo karena nama tersebut telah dikenal oleh masyarakat luas sejak dahulu, baik domestik maupun global, sehingga menjadi ikon bagi Indonesia.

Selain itu, kata Menteri Suharso lagi, pemilihan nama Nusantara juga karena mampu menggambarkan kenusantaraan atau keberagaman Republik Indonesia. “Saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu,” tambah Suharso.

Pemindahan IKN adalah Rencana Lama

Rencana pemindahan ibu kota negara bukanlah barang baru. Rencana tersebut bahkan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno. Ketika itu, pada 1957 Bung Karno sempat merencanakan memindahkan IKN ke Palangka Raya.

Pada 1997, Presiden Soeharto pernah pengeluarkan Keppres Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri. Kawasan Jonggol disiapkan untuk menjadi kota pusat pemerintahan.

Namun rencana pemindahan ibu kota negara yang baru tak pernah terwujud. Sementara fakta menunjukkan bahwa Jakarta – ibukota negara saat ini - semakin menurun daya dukung lingkungannya.

Kajian Bappenas memperlihatkan bahwa permukaan air tanah di Jakarta yang terus turun sekitar 7,5-10 cm/tahun. Sementara tercatat ada 61 persen air sungai tercemar berat. Data juga menunjukkan bahwa Pada 2013 Jakarta menempati peringkat ke-10 kota terpadat di dunia (sumber: UN, 2013). Pada 2017 menjadi Peringkat ke-9 kota terpadat di dunia (sumber: WEF, 2017).

Kondisi daya dukung lingkungan di Jakarta juga menunjukkan hasil studi bahwa sekitar 50 persen wilayah Jakarta memiliki tingkat keamanan banjir di bawah 10 tahunan (ideal kota besar minimum 50 tahunan). Juga wilayah Jakarta terancam oleh aktivitas Gunung Api (Gunung Krakatau, G. Gede) dan potensi gempa bumi-tsunami Megathrust Selatan, Jawa Barat dan Selat Sunda dan gempa darat Sesar Baribis, Sesar Lembang, dan Sesar Cimandiri.

IKN Dipimpin Kepala Otorita yang Ditunjuk Presiden

Menurut UU IKN, ibu kota baru nanti akan berstatus Otorita IKN yang dipimpin oleh Kepala Otorita - pejabat setingkat Menteri – dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR  oleh Presiden. Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden. Otorita IKN akan mulai bekerja paling lambat akhir 2022.

Dengan disetujuinya RUU IKN menjadi UU dapat memastikan berkembangnya episentrum atau magnet-magnet baru pertumbuhan, pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, menyambut baik gagasan Presiden Joko Widodo terkait penamaan Nusantara untuk Ibu Kota Negara yang baru. Menurut Muhaimin, ada beberapa alasan dirinya menyambut baik penamaan Nusantara. Pertama, selama ini Nusantara merupakan imajinasi, padahal sejarah membuktikan betapa sudah sangat tua dan mengakarnya sebutan Nusantara itu hidup dalam sanubari rakyat Indonesia.

Alasan kedua, Nusantara selama ini kurang mendapat tempat dalam konteks penamaan tempat maupun lembaga pemerintahan. Padahal kata Nusantara jauh lebih tua dan kompleks penuh makna.

Muhaimin meyakini pemilihan Nusantara sebagai nama ibu kota baru sudah melalui kajian akademis dan sejarah yang mendalam.

Kepastian Hukum

Ketua Panitia Khusus RUU IKN di DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa UU IKN merupakan sebuah kepastian hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara baru nantinya.

Kepastian hukum tersebut, sebut Doli, merupakan landasan yang diperlukan sebagai langkah awal pemindahan ibu kota negara baru. Sebab, selama ini Presiden Joko Widodo telah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait skema kerjasama antara pemerintah dengan berbagai pihak terkait pendanaan agar perencanaan pemindahan ibu kota baru tidak terlalu membebani APBN.

"Karena negara kita negara hukum dan kekuatan hukum setelah UUD 1945 berikutnya adalah UU maka kemudian yang paling diperlukan untuk dapat melakukan tahap berikutnya dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota ini adalah kalau ada UU," kata Doli.

Setelah diundangkannya UU IKN ini, tentunya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan. Seperti adanya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang teknis pemindahan ibu kota.

Oleh karena itu, UU IKN merupakan pondasi untuk bergerak sampai ibu kota negara benar-benar berpindah dan menjadi langkah pemerataan ekonomi Indonesia.

Keterangan Foto: Desain Istana Negara di IKN Nusantara (Instagram@nyoman_ nuarta)