Saatnya Membenahi Tata Kelola Lembaga Pemasyarakatan

:


Oleh Ahmed Kurnia, Senin, 20 September 2021 | 02:23 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya menonaktifkan Victor Teguh Prihartono dari jabatannya sebagai kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang per Jumat (17/9/2021). “Ia dinonaktifkan untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham,” ujar Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Sebelumnya, pada Selasa siang lalu (14/9/2021) penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor untuk mengungkap peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang  - yang terjadi Rabu pekan sebelumnya (8/9/2021) yang menelan korban 49 orang tewas. Victor diperiksa selama lebih kurang 10 jam. Ia dimintai keterangan seputar tanggung jawabnya selaku Kepala Lapas Tangerang.

Selain Victor, tercatat ada tujuh orang petugas lainnya dari pihak Lapas Tangerang yang juga ikut diperiksa, seperti Kepala Bidang Administrasi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Total semua, sudah 22 orang yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Mereka terdiri dari petugas jaga lapas, sejumlah napi yang selamat dan pendamping napi di blok kamar yang terbakar. "Jadi tolong jangan berasumsi. Sampai saat ini Puslabfor Inafis masih bekerja melakukan olah TKP," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dari hasil gelar perkara Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan status insiden kebakaran di Lapas Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak kepolisian menemukan indikasi tindak pidana kelalalaian dalam peristiwa yang mengenaskan itu. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus ada dugaan pelanggaran Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP – yaitu pasal yang terkait dengan unsur kelalaian yang menyebabkan kematian.

Di samping itu juga ada kejanggalan lain yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Seperti sipir yang datang sekitar 15 menit kemudian setelah api melahap sel-sel yang ada di sana, serta juga tidak ditemukannya alat pemadam api ringan.

Seperti diketahui bahwa insiden kebakaran itu terjadi Rabu, 8 September 2021 lalu. Diperkirakan api mulai ada sejak pukul 01.45 WIB dinihari di Blok C2 yang berpenghuni sebanyak 122 tahanan. Api terlihat menyambar atap di balik sebuah plafon. Lantaran plafon terbuat dari tripleks yang mudah terbakar, api kemudian menyebar dengan cepat.

Asal api diduga akibat arus pendek. Boleh jadi karena tingginya penggunaan gawai oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berujung rekayasa jaringan listrik yang tidak sesuai standar.

Diduga, berdasarkan keterangan yang ada, sipir baru datang 15 menit setelah api sudah membesar dan membakar beberapa sel. Kedatangan mereka dinilai terlambat dan hanya bisa membuka 5 dari 19 sel yang ada di blok C2. ketiadaan alat pemadam ringan, semakin mempersulit usaha petugas memadamkan api. Kabarnya, pemadaman ala kadarnya sempat terjadi, sebelum 12 mobil damkar tiba menjelang pukul 02.00 dinihari.

Selain masalah arus pendek, karena penggunaan gawai (yang sebenarnya dilarang digunakan di area lapas), juga masalah struktur bangunan yang sudah tidak laik. Terlebih LP Kelas I Tangerang diisi WBP lebih banyak 250% dari kapasitas.

Kini Kemenkumham tengah mengaudit bangunan seluruh lapas yang ada di Indonesia. "Kepala Kantor Wilayah  Kemenkumham dikerahkan melakukan audit untuk mengecek sarana dan prasarana yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban," lanjut Rika.

Rika menegaskan, salah satu sarana dan prasarana yang sangat urgen diperhatikan yakni mengenai instalasi listrik. “Jaringan listrik adalah hal prioritas yang harus kita segera tangani agar kejadian (kebakaran di Lapas Tangerang) tidak terjadi lagi," ujar Rika.

Menurutnya, hal itu dinilai sangat penting lantaran mengingat kondisi lapas di Indonesia sebagian besar merupakan bangunan tua, seperti halnya Lapas Tangerang yang berdiri sejak 1972 yang instalasi listriknya belum pernah diperbarui.

Di samping itu, Rika juga mengungkapkan bahwa 70 persen lapas di Indonesia dalam kondisi melebihi kapasitas (over capacity). "Bahkan banyak lapas yang kondisinya tidak lebih baik dari Lapas Tangerang," tuturnya.

Mengenai kondisi lapas yang melebihi kapasitas ini sebenarnya sudah lama diingatkan oleh banyak pihak. Terakhir, pertengahan Juli 2020 lalu, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) – yang terdiri dari ICJR, YLBHI, KontraS, ELSAM, Imparsial, PSHK, dan lainnya - merespons overkapasitas atau kelebihan penghuni dan kondisi buruk di rumah tahanan (Rutan) maupun Lapas hingga kini nihil solusi komprehensif.

Berdasarkan catatan Koalisi, tahun 2020 silam saja, tercatat bahwa jumlah penghuni Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 270.466 orang, sedangkan kapasitas hanya dapat menampung 132.335 orang. Dengan kata lain, beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 204 persen. Pemerintah, kata mereka, tidak memperhatikan bahwa pangkal masalah kondisi overcrowding adalah kebijakan pemidanaan.

Menurut Koalisi, penegak hukum masih memiliki kerangka berpikir bahwa penahanan atau pemenjaraan merupakan suatu keharusan. Padahal, KUHAP menyediakan mekanisme lain seperti tahanan kota, tahanan rumah ataupun mekanisme penangguhan penahanan.

Hal senada juga disampaikan oleh Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menyoroti permasalahan overcrowdedatau jumlah penghuni melebihi kapasitas di rutan dan lapas. KuPP - sebuah koalisi yang terdiri atas lima unsur lembaga, yakni Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Ombudsman RI yang bekerja sama dengan Ditjen PAS - dibentuk untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan dan ekses lainnya yang terjadi di tempat-tempat penahanan. Di samping tentunya ekses penggunaan gawai yang kemudian berujung terjadinya arus pendek.

Menurut catatan Kemenkumham, kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya 135.561 orang. Sementara, jumlah warga binaan per Agustus 2021 telah mencapai 266.514 orang. Itu artinya melebihi kapasitas hingga 97 persen.

Dari 401 UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang kelebihan penghuni, sembilan lapas di antaranya mengalami kelebihan penghuni paling besar, yaitu:

  1. Lapas Kelas II A Bagan Siapi-Api, Riau. Kapasitas: 98 - Total napi dan tahanan: 987            Kelebihan kapasitas: 907 persen
  1. Lapas Kelas II B Bireuen, Aceh. Kapasitas: 65 - Total napi dan tahanan: 476                      Kelebihan kapasitas: 632 persen
  1. Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, Riau. Kapasitas: 53 - Total tahanan dan napi: 388              Kelebihan kapasitas: 632 persen
  2. Lapas Kelasi II B Idi, Aceh Timur. Kapasitas: 63 Total tahanan dan napi: 447                      Kelebihan kapasitas: 610 persen
  1. Lapas Kelas II A Banjarmasin, Kalsel. Kapasitas: 366 Total tahanan dan napi: 2.304            Kelebihan kapasitas: 530 persen
  2. Lapas Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara. Kapasitas: 70 Total tahann dan napi: 441             Kelebihan kapasitas: 530 persen
  3. Lapas Kelas II Balikpapan, Kaltim. Kapasitas: 235 Total napi dan tahanan: 1.364                Kelebihan kapasitas: 480 persen
  4. Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara. Kapasitas: 75 Total napi dan tahanan: 429         Kelebihan kapasitas: 472 persen
  5. Lapas Kelas II B Tebing Tinggi Deli. Kapasitas: 310. Total tahanan dan napi: 1.729               Kelebihan kapasitas: 458 persen

Banyak pihak yang kemudian menyarakankan kepada aparat hukum agar menggunakan remisi dan pembebasan bersyarat untuk memperpendek masa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana ringan. Seperti narapidana pengguna narkoba (digantikan dengan rehabilitasi) atau tindak pidana perkara kecelakaan lalu lintas.

Makna “pembinaan” terhadap warga yang masuk dalam lapas yang melebihi kapasitas tentu menjadi kabur dan dipertanyakan efektivitasnya.

Sambil menunggu hasil akhir dari investigasi polisi terhadap kebakaran di Lapas Tangerang itu, Komisioner Choirul Anam dari Komnas HAM berharap pihak kepolisian transparan dan menggunakan pendekatan criminal scientific investigation,katanya dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, pekan lalu (12/9/2021)

Di sisi lain, Komisioner Choirul menawarkan solusi, yakni memperbaiki criminal justice system. Perlu ada kategori-kategori tertentu yang tidak perlu atau selalu menjebloskan orang ke penjara. Solusi lainnya, harus berani membuat terobosan. “Memperbarui teknis tata kelola Lembaga Pemasyarakatan, misalnya narapidana yang sudah menjalani kurungan selama waktu tertentu dan dinilai berkelakuan baik bisa ditahan di luar penjara,’’ Katanya.

 

Keterangan Foto: Menkumham Yasonna Laoly (tengah) meninjau Blok C 2 tempat terjadinya kebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 A Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran di Blok C 2 Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang pada pukul 01.45 WIB Rabu (8/9/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Yan Sofyan/Bal/rwa.