Mengakhiri Aksi Kekerasan di Papua

:


Oleh Ahmed Kurnia, Rabu, 5 Mei 2021 | 13:46 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 2K


Jakarta, InfoPublik - Menko Polhukam Moh. Mahfud MD akhirnya mengeluarkan kebijakan yang tegas dalam menghadapi sejumlah aksi brutal dan masif dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menewaskan warga sipil dan aparat keamanan dalam sebulan terakhir ini. “Bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikatakan sebagai teroris,’’ kata Menteri Mahfud saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

KKB kini sudah berwujud menjadi menjadi kelompok teroris. Mereka membunuh pelajar, guru, dan tukang ojek. Belum lagi fasilitas umum seperti sekolah dan rumah-rumah guru juga ikut dibakar. Menurut Data dari Polda Papua – sejak Januari 2021 hingga akhir April 2021 – pihak KKB telah melakukan 17 aksi penyerangan dengan korban 6 warga sipil dan 6 aparat keamanan meninggal. Sementara ada 4 aparat keamanan dan warga sipil yang terluka. Puluhan warga pendatang di beberapa tempat – seperti di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak - terpaksa diungsikan untuk keselamatan jiwa mereka. Data dari Indonesia Police Watch mengatakan bahwa KKB di Distrik Beoga itu, diduga memiliki sekitar 30 pucuk senjata api.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengejar KKB atau biasa disebut Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua, pascagugurnya Kepala Badan Intelijen Daerah Papua Brigjen TNI IGP Danny Karya Nugraha – saat kontak senjata dengan KKB pada 25/4/2021 di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak. "Saya telah memerintahkan kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk terus mengejar dan menangkap seluruh anggota KKB," kata Presiden, Senin (26/4/2021).

Presiden Jokowi menegaskan tidak ada tempat bagi KKB di seluruh Tanah Air di Indonesia. "Saya tegaskan tidak ada tempat untuk kelompok kelompok kriminal bersenjata di tanah Papua maupun di seluruh pelosok tanah air," ujarnya lagi.

UU Anti Teroris

Peralihan status yang semula diberi label “Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)” menjadi “Teroris” ini tentu punya konsekuensi. Maka untuk selanjutnya upaya penyelesaian aksi kekerasan di Tanah Cenderawasih, Pemerintah akan menggunakan ketentuan UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam UU itu dikatakan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara masal dan atau menimbulkan kerusakan terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional, dengan ideologi politik dan keamanan. “Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” tegas Menteri Mahfud.

Lebih jauh, sebelum memutuskan kebijakan ini, Menteri Mahfud mengaku sudah mendapat masukkan dan menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan – termasuk para tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua. “Pemerintah sudah menyaring pernyataan yang dikemukakan Ketua MPR, BIN, pimpinan Polri, TNI bahwa banyak tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam, serta pimpinan pemerintah daerah maupun DPRD Papua yang menyatakan dukungan terhadap pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani aksi kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua. Dengan pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masih dikategorikan sebagai teroris,” kata Menteri Mahfud lagi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil.

Namun ada yang menyayangkan langkah Menteri Mahfud yang cepat dan tegas untuk mengakhiri eskalasi kekerasan di Papua yang semakin masif dan brutal. Langkahnya dianggap terburu-buru dalam mengubah status dari pelaku aksi brutal itu dari “KKB” menjadi “Teroris”. Mereka khawatir dengan mengubah status pelaku itu akan membawa legitimasi hukum bagi pemerintah untuk mengerahkan pasukan militer dalam jumlah besar. Dalam penindakan terhadap kelompok teroris di Papua itu - berpotensi terjadi pelanggaran HAM

Pemprov Papua melalui juru bicara Gubernur Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus meminta kepada pemerintah pusat dan DPR agar mengkaji kembali pelabelan teroris terhadap KKB. Pemberian status “teroris” itu akan menimbulkan stigmatisasi negatif kepada warga Papua.

Seperti dikutip dari kompas.id, Pemprov Papua mendorong agar TNI dan Polri terlebih dahulu memetakan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayahnya, jumlah orang dan ciri-ciri yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut. “Kajian ini untuk mencegah adanya peristiwa salah tembak dan dan salah tangkap. Dan ditakutkan memunculkan stigmatisasi negatif.

Peneliti mengenai terorisme dari Kampus UI Ridlwan Habib juga mengingatkan agar ada penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua berdasarkan pimpinan mereka.

"Jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung. Sebut saja nama kelompoknya misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen , kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," kata Ridlwan yang merupakan alumni S2 Intelijen UI tersebut, seperti dikutip dari tribunnews.com (29/4/2021).

 

Beberapa Peristiwa Kekerasan dan Aksi Brutal

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak

 

8 April 2021

Oktovianus Rayo, guru SD, meninggal dunia ditembak oleh KKB

Distrik Beoga, Kabupaten Puncak

9 April  2021

Yonathan Randen, guru SMP, meninggal dunia ditembak oleh KKB

Distrik Beoga, Kabupaten Puncak

11 April 2021

Sebuah helikopter dibakar oleh KKB

Distrik Beoga, Kabupaten Puncak

14 April 2021

Seorang tukag Ojek, bernama Udin meninggal dunia karena ditembak oleh KKB

Distrik Beoga, Kabupaten Puncak

15 Apri 2021

Ali Mom, pelajar berusia 16 tahun, meninggal ditembak KKB di bagian kepala. Sepeda motornya sempat dibakar.

Kampung Wuloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak

17 April 2021

Pembakaran Rumah Kepala Suku Dambet, menghanguskan rumah warga lokal yang juga kepala suku Ener Tinal, dan perumahan guru serta sekolah - SD Jambul, SMP Negeri 1 Beoga, dan SMA Negeri 1 Beoga – dibakar oleh KKB. Dilaporkan tidak ada korban jiwa.

Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak

25 April 2021

Kepala BIN Daerah Papua Brigjen I Gusti Putu Danny gugur dalam menghadapi aksi penyerangan KKB

Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak

27 April 2021

Bhayangkara Dua I Komang gugur dalam kontak senjata dengan KKB

Inspektur Dua Anton Topa (terluka di bagian bahu) dan Brigadir Dua Willy terlukadi bagian paha.

Kampung Makki, Distrik Ilaga Utara, Kabupaten Puncak

 

Penyelesaian Aksi Kekerasan di Papua: Pendekatan Komprehensif

Isu Papua memang dekat dengan kemiskinan. Hal itu diakui oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. “Papua dihadapkan pada tantangan kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia yang rendah,” katanya beberapa waktu yang lalu.

Ia menjelaskan bahwa angka kemiskinan di Papua yaitu sebesar 26,55% dan Papua Barat 21,51% atau tertinggi se-Indonesia. Sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada tahun 2019 adalah 60,84 atau terendah se-Indonesia.

Penyebabnya adalah lemahnya manajemen pelaksanaan otonomi khusus, kesenjangan ekonomi antar wilayah di pantai dan di pegunungan di Papua, dan masalah keamanan di wilayah pegunungan.

Untuk itu Menteri Suharso menjelaskan bahwa pemerintah sudah meminta para pihak – termasuk para pemangku kepentingan utama – untuk menyelesaikan persoalan di Papua dengan pendekatan kesejahteraan, politik, dan keamanan yang tertuang dalam dalam Inpres No. 9/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pertama, Pendekatan Kesejahteraan, yakni: memastikan kebijakan percepatan pembangunan melalui Inpres 9/2020 berbasis tujuh wilayah adat dan memilih kegiatan prioritas sebagai "window" yang bersifat quick wins dan terpadu.

Kedua, Pendekatan Politik dan Keamanan, yaitu memantapkan pelaksanaan UU 21/2001 Otonomi Khusus melalui revisi UU Otsus, menjajaki dan melaksanakan pembentukan wilayah administrasi baru (pembentukkan provinsi baru), kebijakan keagamaan yang menghormati kearifan lokal, dan melaksanakan HAM dalam semangat NKRI.

Ketiga, Pendekatan Dialog Kultural, yaitu: memetakan kelompok sosial strategis Papua, melaksanakan dialog kultural dengan kelompok-kelompok sosial strategis, melaksanakan kegiatan quick wins di aspek sosial-budaya yang menyentuh kebutuhan segmen sosial Papua.

Keempat, Pendekatan Komunikasi dan Diplomasi, yaitu: memperkuat narasi tunggal terobosan pembangunan Papua, membangun kolaborasi dengan berbagai institusi, tokoh dan kaum muda sebagai influencer, memperkuat diplomasi publik ke komunitas internasional.

Tanpa itu semua, jika tidak dikerjakan secara komprehensif, maka aksi kekerasan akan terus terjadi di Tanah Papua. Benih-benih teroris akan terus menyemai jika empat pendekatan yang tertuang dalam Inpres No. 9/2020 itu tidak dilaksanakan: secara terencana dengan baik dan diimplementasikan dengan tata kelola yang mumpuni.

Keterangan Foto: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Mahasiswa Papua Maju melakukan aksi damai di sekitar area Tugu Muda, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/4/2021). Dalam aksi itu mereka menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pemerintah diantaranya efektivitas Otonomi Khusus (Otsus) secara transparan, menyambut kebijakan investasi dengan memperhatikan masyarakat adat dan nilai-nilai budaya Papua, serta mendukung kehadiran TNI/Polri untuk mengamankan wilayah Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.