Imbauan Dewan Pers untuk Tidak Melayani Permintaan THR dari Oknum Wartawan

:


Oleh Ahmed Kurnia, Sabtu, 1 Mei 2021 | 00:46 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 3K


Jakarta, InfoPublik – Profesi wartawan memang rentan disalahgunakan. Banyak oknum mengaku wartawan yang berkeliaran – khususnya menjelang Hari Raya Ied yang akan jatuh pada 13-14 Mei 2021. Seperti biasa mereka selalu meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah instansi, perusahaan atau pejabat.

Modus dengan mengaku wartawan ini – ada yang bergerak secara individu, ada yang bergerak atas nama organisasi wartawan yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Melihat fenomena ini maka Dewan Pers mengeluarkan imbauan yang isinya meminta kepada para pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. “Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,’’ begitu sebagian petikan isi imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh (28/4/2021).

Imbauan itu ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia.

Sikap Dewan Pers ini – yang mengharamkan permintaan sumbangan dalam bentuk apapun terkait Hari Raya Ied ini - dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Menurut Dewan Pers, pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. “Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat, atau melaporkannya ke Dewan Pers,” begitu lanjutan imbauannya lagi.

Imbauan ini dibuat, menurut Dewan Pers lagi, dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:

  1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
  2. Aliansi Jurnalis Independen(AJI),
  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia(IJTI),
  4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
  5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia(ATVLI),
  6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
  7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
  8. Asosiasi Media Siber Indonesia(AMSI)
  9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
  10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.

Dalam menghadapi masalah ini, Dewan Pers membuka saluran hotline dengan menghubungi Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP: 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099)

 

Keterangan Foto: Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh/Media Indonesia