Publik Diajak Terlibat dalam Menyusun RPP tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

:


Oleh Ahmed Kurnia, Rabu, 3 Maret 2021 | 06:35 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 2K


Jakarta, InfoPublik - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate memberikan instruksi kepada jajarannya untuk memberikan perhatian khusus terhadap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja khususnya di sektor Komunikasi dan Informatika. Harapannya, agar implementasi perundangan tersebut dapat berjalan mulus dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan.  “Saya minta untuk menjadi perhatian kita Bersama,” ujar Menteri Johnny saat acara Pelantikan Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama, di ruang Anantakupa Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Implementasi UU Cipta Kerja – yang semangatnya adalah mempercepat proses perijinan, mendorong investasi yang lebih sehat dan lebih memadai – memiliki tiga perubahan yang fundamental yang mencakup pos, telekomunikasi dan penyiaran. UU tersebut menambah beberapa ketentuan dalam tiga undang-undang yaitu, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Menteri Johnny pernah mengungkapkan bahwa infrastruktur dan dukungan kebijakan pada pos, telekomunikasi dan penyiaran, ekonomi digital merupakan keniscayaan sebagai tulang punggung ekonomi digital nasional. Sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Industri 4.0.

Menurut dia lagi, ada tiga hal fundamental yang mempengaruhi Indonesia di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui UU Cipta Kerja ini, yaitu: menembus kebuntuan regulasi, implementasi Analog Switch Off (ASO) di tahun 2022, dan pencegahan inefisiensi frekuensi dan infrastruktur pasif.

Kehadiran UU Cipta Kerja ini menjadi sangat relevan dan penting dalam menghadapi krisis akibat pandemi COVID-19. Melalui UU ini diharapkan berdampak pada pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintah. “Pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha yang lebih cepat dan lebih baik,” Kata Menteri Johnny.

Peran Kominfo, lanjut dia, sangat dibutuhkan karena dengan jaringan telekomunikasi yang berkualitas yang disediakan akan membuat pelayanan publik semakin baik. Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses pelayanan publik hanya bermodalkan gawai atau teknologi informasai dan komunikasi lainnya.

Mengenai arahan Presiden Joko Widodo terkait utilisasi jaringan tulang punggung pada proyek strategis Palapa Ring, Kementerian Kominfo akan segera menggandeng berbagai pihak untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan begitu transformasi digital dapat berlangsung secara mandiri dan Indonesia memiliki kedaulatan digital. "Menerapkan prinsip connecting the unconnected and leaving no-one behind serta kemandirian dan kedaulatan digital," ujar Menteri Johnny lagi.

Beberapa Hal Fundamental dalam UU Cipta Kerja di Sektor Kominfo 

Setelah disahkannya UU Cipta Kerja, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada beberapa hal fundamental untuk sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran. Salah satunya berkaitan dengan regulasi primer mengenai penyiaran digital. "UU Cipta Kerja telah menembus kebuntuan regulasi bidang Penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi," kata Menteri Johnny.

Dengan terealisasinya dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu ASO, Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital dividend spektrum frekuensi radio di pita 700MHz.

Spektrum frekuensi radio dengan pita 700MHz tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan penanganan kebencanaan, serta kepentingan Digitalisasi Nasional.

Dengan diberlakukannya ASO, kata Menteri Johnny, juga menghilangkan potensi interferensi frekuensi antara negara yang berbatasan, khususnya di ASEAN yang telah sepakat untuk seluruhnya migrasi siaran TV analog ke digital. “Seperti diketahui bahwa Indonesia sangat tertinggal dari negara lain di bidang siaran TV digital. Hampir 90%  negara di dunia telah menghentikan siaran TV analog yang sangat boros pita frekuensi radio, energi, dan tampilan serta fiturnya yang kurang optimal,” jelasnya.

Mengajak Publik Terlibat

Kementerian Kominfo kini sedang menyusun dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran sebagai implementasi dan petunjuk teknis dari UU Cipta Kerja. Keduanya terdiri atas RPP tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika serta RPP tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis).

Dalam penyusunan RPP ini Menteri Johnny memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukkan untuk menyempurnakan dua RPP yang sedang disusun tersebut. "Tentunya, pemberlakuan kedua RPP diharapkan akan mendorong peningkatan dan kemudahan berusaha, implementasi transformasi digital Indonesia, dan proses migrasi siaran TV analog ke digital," ujarnya.

Lebih jauh, Menteri juga mengharapkan pemberlakuan kedua RPP tersebut nantinya akan mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta mengoptimalisasi sumber daya terbatas, yaitu spektrum frekuensi radio dan pemanfaatannya untuk kepentingan nasional. "RPP NSPK mengatur jenis perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce yang disusun berdasarkan analisis perizinan berbasis risiko atau risk based approach, yaitu tingkat risiko usaha rendah, menengah, atau tinggi," jelasnya.

RPP NSPK telah menerapkan standar usaha untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan. Selain itu, RPP akan mereformasi perizinan berusaha.

Sementara RPP Teknis mengatur di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran untuk mendukung ekonomi digital nasional. RPP Teknis mencakup implementasi ASO yang dijadwalkan paling lambat pada 2 November 2022, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi secara bersama baik aktif maupun pasif, serta pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

"Kedua RPP itu memiliki peran strategis bagi terselenggaranya transformasi digital, khususnya di masa pandemi maupun post-pandemi yang telah mengubah secara struktur cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, dan bertransaksi secara online, sehingga perlu disiapkan secara matang," jelas Menteri Johnny.

Seperti kata pepatah, persiapan adalah setengah dari pekerjaan. RPP ini diharapkan menjadi panduan yang workable dalam pelaksanaan transformasi digital bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Keterangan Foto: Menteri Kominfo Johnny G.Plate memberikan pengarahan tentang Momentum Transformasi Digital saat acara Pelantikan Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama, di ruang Anantakupa Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (1/3/2021), AYH