Kemendagri Tegaskan Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wabup Nduga

:


Oleh Norvan Akbar, Senin, 30 Desember 2019 | 11:12 WIB - Redaktur: Admin - 210


JPP, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan hingga saat ini belum juga menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge.

"Hingga saat ini belum ada, kami belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga. Adapun tata cara pengunduran diri Kepala Daerah/Wakil Daerah diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Ia juga menerangkan tidak ada penembakan sebagaimana klaim Wakil Bupati Nduga seperti halnya viral di media yang diduga menjadi alasan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.

"Berdasakan hasil rapat Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Menko Polhukam kemarin, bahwa tidak ada penembakan seperti yang dikatakan Wabup Nduga, apalagi ditembak oleh aparat TNI-Polri yang di sana justru notabene bertugas untuk menjaga keamanan. Sekali lagi tidak ada aksi menembak warga sipil," tegasnya.

Menurut Bahtiar, keberadaan TNI-Polri dalam wilayah papua adalah melaksanakan tugas negara, yakni melindungi dan menjaga keamanan warga masyarakat dan ketertiban umum.  

"TNI-Polri sesuai amanat konstitusi berkewajiban menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban setiap jengkal wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, termasuk di Nduga, Papua," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Bahtiar meminta Kepala Daerah semestinya menjalankan fungsinya sesuai yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 67 UU No.23 Tahun 2014 tentang kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah, yakni huruf "a" yang menyatakan wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.

Selanjutnya huruf 'g', di mana kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah. "Itu kewajiban UU dan juga Sumpah Janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," tutur Bahtiar.

Maka itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memahami tugas dan kewajibannya, serta terikat sumpah janji dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang.

"Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pejabat NKRI seyogyanya selalu menjadi teladan yang baik, menjaga etika, ucapan, dan perbuatannya dalam ruang publik untuk menjaga suasana yang damai, sejuk, dan menentramkan masyarakat, bukan sebaliknya," ujarnya.

Bahtiar menjelaskan, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dibina oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Oleh karenanya, sesuai UU Pemda, Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan terhadap Wabup Nduga.

Menurutnya, Kemendagri sudah melakukan pengecekan kepada pejabat Pemprov Papua bahwa surat pengunduran diri tersebut.juga belum diterima oleh Pemprov Papua. "Jika ada pasti kami layani dengan baik dan proses sesuai dengan ketentuan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut ia pun menuturkan pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada Pemprov Papua selaku wakil pemerintah pusat di daerah bersama Forkopimda Papua untuk melakukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita percaya Pemprov Papua bisa menangani hal tersebut dengan baik. Jadi kami Kemendagri menunggu laporan resmi dari Pemprov Papua. Mari kita ciptakan suasana yang sejuk dan damai di akhir tahun 2019 dan menyambut tahun baru 2020 dengan penuh harapan baik dan semangat persatuan untuk bersama-sama membangun seluruh wilayah NKRI yang maju dan sejahtera," tutup Bahtiar. (dgr)